Facebook Jelaskan Pembatasan Media Sosial Imbas Kerusuhan 22 Mei
Menurut Rudiantara, pembatasan ini tidak melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). Sebab, UU tersebut fokus pada dua hal. Pertama, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Kedua, manajemen konten. “Salah satunya dengan pembatasan konten ini," ujarnya.
Meski begitu, ia meminta maaf kepada masyarakat atas pembatasan ini. Dia juga menegaskan bahwa fitur SMS dan panggilan masih bisa digunakan. “Biasanya membuka di media online, kita kembali ke media mainstream," kata dia.
Gangguan Instagram, Facebook, dan WhatsApp Dikeluhkan Pengguna di Negara Lain
Di Indonesia, pengguna memang mengeluhkan sulitnya menggunakan Facebook, Instagram, dan WhatsApp karena adanya pembatasan. Namun, berdasarkan data Down Detector, pengguna di negara lain juga mengeluhkan gangguan yang sama.
Warganet pun ramai-ramai mengeluhkan gangguan ketiga aplikasi ini di Twitter. Alhasil, #InstagramDown dan #WhatsAppDown menjadi topik populer di Twitter. Berdasarkan data Down Detector, pengguna Instagram di berbagai negara mengeluhkan gangguan sejak 16.00 Eastern Daylight Time (EDT) atau 12.00 WIB. Warganet mengeluh tidak bisa masuk ke akun Instagram-nya. Ada juga yang mengeluh karena tidak bisa memperbarui linimasanya di Instagram.
Sedangkan gangguan pada Facebook dan WhatsApp dikeluhkan oleh pengguna di seluruh dunia sejak 17.00 EDT atau 13.00 WIB hingga saat ini. Pengguna mengeluh karena tidak bisa mengirim atau menerima pesan di Instagram. Pengguna juga tidak bisa masuk ke akun Facebook-nya.
(Baca: WhatsApp, Instagram dan Facebook Kembali Alami Gangguan)