Berlaku Mei 2019, Tarif Ojek Online Sekitar Rp 1.850-Rp 2.600/km

Cindy Mutia Annur
25 Maret 2019, 14:24
Ojek online
Arief Kamaludin|KATADATA
Kementerian Perhubungan menetapkan tarif ojek online sekitar Rp 1.850 hingga Rp 2.600 per kilometer

(Baca: Baru Dirilis, Aturan Ojek Online Juga Mencakup Ojek Pangkalan)

Secara umum, ia menyampaikan bahwa besaran tarif ini sudah memperhitungkan berbagai persoalan dan masukan semua pihak. Instansinya juga sudah melakukan riset mengenai tarif ojek online, termasuk kajian perihal daya beli masyarakat (willing to pay). Kajian itu menyebutkan, bahwa rata-rata masyarakat Indonesia menggunakan ojek online sejauh 8,8 kilometer.

Besaran tarif ojek online ini pun akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Evaluasinya bakal melibatkan tim riset independen. “Bisa saja tarifnya tetap dan bisa juga naik atau turun,” ujar Budi.

Ia berharap, penetapan tarif ojek online ini memberikan perlindungan bagi pengemudi maupun penumpang. Pemerintah juga melindungi aplikator, seperti Gojek dan Grab, supaya tidak ada monopoli.

Kajian Tarif Ojek Online

Selain Indonesia, negara lain yang sudah menetapkan regulasi terkait ojek online adalah Thailand. Di Negeri Gajah Putih besaran tarif ojek online sebesar 5 baht atau sekitar Rp 2.200 per kilometer. Selain itu, Vietnam menyediakan tarif ojek online namun belum ada aturannya. Nah, Kemenhub memelajari juga kebijakan ojek online di beberapa negara.

(Baca: Kemenhub Libatkan Pemda, DPR, dan MA untuk Kaji Tarif Ojek Online)

Dalam penentuan tarif tersebut, Kementerian melakukan diskusi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo). Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Pemerintah Daerah (Pemda), dan asosiasi pengemudi juga diajak diskusi.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...