Hakim AS Tunda Aturan Presiden Trump Memblokir TikTok

Desy Setyowati
28 September 2020, 13:57
Hakim AS Tunda Aturan Presiden Trump Memblokir TikTok
123RF.com/Alexey Malkin
Ilustrasi aplikasi video musik pendek TikTok

Sedangkan pembentukan anak usaha itu belum terwujud hingga batas waktu yang diberikan Trump. Namun hakim AS memutuskan untuk menunda sementara kebijakan Trump, sehingga aplikasi TikTok masih dapat diunduh dan diperbarui di App Store maupun Google Play Store.

Trump memang sudah memberikan restu. Namun ByteDance masih harus meminta persetujuan pemerintah Tiongkok.

Sedangkan Beijing masih mengkhawatirkan persoalan teknologi algoritme TikTok. Pemerintah menerbitkan aturan ekspor terkait teknologi baru pada bulan lalu.

Pemerintah Tiongkok melarang ekspor teknologi yang dianggap sensitif seperti analisis teks, pengenalan suara, dan saran konten tanpa lisensi. Untuk itu, perusahaan harus mengajukan lisensi jika ingin menjual saham ke korporasi asing.

Peraturan itu dinilai berdampak pada penjualan operasional TikTok kepada perusahaan AS. Sebab, TikTok memiliki teknologi untuk memahami minat pengguna yang dipersonalisasi.

Dalam pernyataan bersama, Oracle dan Walmart tidak mengungkapkan perihal akses terhadap teknologi algoritme inti TikTok. Yang disampaikan yakni Oracle akan berfokus pada komputasi awan (cloud) dan keamanan data pengguna.

Jika perusahaan AS mendapatkan akses atas algoritme itu, Tiongkok diperkirakan tidak memberikan izin. Hal ini menjadi rintangan lain bagi ByteDance, Oracle, dan Walmart untuk memuluskan kesepakatan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...