PP Turunan UU Cipta Kerja Terbit, Migrasi TV Digital Wajib Akhir 2022

Desy Setyowati
22 Februari 2021, 12:44
PP Turunan UU Cipta Kerja Terbit, Migrasi TV Digital Wajib Akhir 2022
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Siswa kelas 3 Sekolah Dasar (SD) mengikuti kegiatan belajar mengajar di rumah melalui siaran televisi TVRI di Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020).

Menteri juga menyeleksi penyelenggara multipleksing untuk LPS jasa penyiaran televisi dengan mempertimbangkan sembilan hal. Pertimbangan itu di antaranya kepentingan nasional, pemerataan penyebaran informasi, kesiapan infrastruktur multipleksing, dan investasi penyelenggara.

Selain itu, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio, kesiapan ekosistem penyelenggaraan, efisiensi industri, perlindungan investasi, persiapan penghentian siaran analog.

Pada pasal 82 juga disebutkan bahwa penghitungan tarif sewa slot multipleksing dilakukan oleh penyelenggara. Namun wajib mengacu pada formula tarif, serta memperoleh persetujuan menteri.

Penyelenggara multipleksing wajib mempublikasikan pembukaan peluang kerja sama dan informasi mengenai slot yang disewakan. Informasi ini memuat paling sedikit tujuh hal yakni jenis layanan sewa, wilayah siaran, kapasitas slot yang tersedia, dan tarif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kualitas layanan, prosedur penyediaan layanan sewa slot multipleksing, dan syarat penyewaan. “Informasi ini wajib disampaikan secara terbuka paling sedikit melalui situs web resmi,” demikian dikutip.

PP Nomor 46 Tahun 2021 itu juga mengatur tentang berbagi infrastruktur pasif dan aktif termasuk Base Transceiver Station (BTS) dan spektrum frekuensi. Selain itu, tentang peran pemerintah pusat dan daerah dalam membantu perusahaan telekomunikasi yang membangun infrastruktur.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...