Warganet Rawan Dipidana, SAFEnet Sebut Situasi Hak Digital Memburuk

Cahya Puteri Abdi Rabbi
21 April 2021, 18:11
Konten tentang Ma\'ruf Amin imbau warga mudik lewat tol langit yang mendapat stempel hoaks dari Kominfo.
kominfo
Konten tentang Ma\'ruf Amin imbau warga mudik lewat tol langit yang mendapat stempel hoaks dari Kominfo.

“Di tahun ini ada penggunaan pasal lain yang cukup banyak, yaitu Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang keonaran dan ‘pasal karet’ UU ITE yaitu Pasal 28 ayat 1 juga sudah banyak digunakan untuk mengkriminalisasi warganet,” kata Nenden.

Nenden menyampaikan, jika dilihat dari latar belakang korban, warganet menjadi mayoritas yang paling banyak dilaporkan, kemudian diikuti oleh aktivis, buruh, pelajar, dan mahasiswa. Jumlah warga dan aktivis yang dilaporkan pada 2020 jauh lebih tinggi dibandingkan 2019.

“Kriminalisasi selama 2020 tidak bisa terlepas dari dua hal, yaitu mengenai kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pengesahan UU Cipta Kerja. Hal ini juga bisa disebabkan oleh terbitnya dua telegram dari Kapolri,” katanya.

Telegram pertama terbit pada 4 April 2020, di mana Kapolri menginstruksikan agar jajarannya melaksanakan patrol siber untuk memantau situasi berita opini, dengan sasaran hoaks Covid-19. Polisi juga menargetkan hoaks terkait kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi, serta penghinaan terhadap Presiden dan pejabat pemerintah.

Adapun telegram yang kedua terbit pada 2 Oktober 2020, yang merupakan respons terhadap penolakan pengesahan UU Cipta Kerja yang sangat ditentang oleh masyarakat.

Nenden menjelaskan, Pemerintah juga mengesahkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, pada 16 November 2020. Aturan ini menjadi kerangka hukum yang bisa digunakan untuk memaksa platform media sosial, aplikasi dan penyedia layanan online untuk menerima yuridiksi lokal atas konten dan kebijakan serta praktik data pengguna mereka.

“Ini berpotensi untuk membuat represi negara terhadap kebebasan berekspresi masyarakat semakin tak terkendali,” katanya.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...