Belum Terdaftar, TikTok dan Clubhouse Diblokir Kominfo Mulai Hari Ini

Desy Setyowati
24 Mei 2021, 13:04
TikTok – Clubhouse Diblokir Kominfo Mulai Hari Ini, jika Tak Terdaftar
Katadata/Desy Setyowati
Aplikasi Clubhouse

Pasal 4 ayat 1 menyebutkan, kewajiban pendaftaran juga berlaku untuk PSE lingkup privat yang didirikan menurut hukum negara lain atau berdomisili tetap di wilayah berbeda. Kriterianya yakni memberikan layanan, melakukan usaha, maupun sistem elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di Indonesia.

Sedangkan pasal 7 menyebutkan bahwa menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE lingkup privat yang tidak mendaftar, mempunyai tanda daftar tetapi tak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran, atau belum memberikan informasi pendaftaran.

Bagi yang belum mendaftar, maka akses terhadap sistem elektronik akan diputus (access blocking). Sedangkan yang sudah punya namun belum melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran, maka diberikan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara hingga putus akses.

Jika ketentuan sudah dipenuhi, maka kementerian akan melakukan normalisasi platform.

Pada pasal 8 disebutkan bahwa, “menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada PSE lingkuppPrivat berdasarkan permohonan dari ementerian atau lembaga atas dasar pelanggaran peraturan perundang-undangan,” demikian dikutip, Senin (24/5).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...