Silang Pendapat RUU PDP, Ahli IT Ingin Lembaga Pengawas Independen

Fahmi Ahmad Burhan
8 Juli 2021, 16:19
Ilustrasi. UU Perlindungan Data Pribadi RUU PDP
Katadata/Joshua Siringo Ringo
Ilustrasi. UU Perlindungan Data Pribadi

Apabila di bawah Kominfo, menurutnya tenaga kerja atau komisioner yang ada di lembaga itu setingkat eselon II. "Ini ditakutkan tidak bisa menindak pejabat lain dengan pangkat diatasnya. Apalagi menegur dan memberi sanksi kepada kementerian atau lembaga negara," katanya.

Di sisi lain, ia berharap agar regulasi ini segera diselesaikan oleh DPR dan pemerintah. 
"Harusnya bisa diselesaikan dengan baik masalah yang bisa membuat deadlock. Tinggal diinventarisir saja untung ruginya dari dua pendapat soal lembaga pengawas. Tapi harus dari perspektif yang objektif," katanya.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI dan Kementerian Kominfo tidak menemui kata sepakat soal lembaga pengawas ini. Anggota Komisi I DPR RI dari Partai Kesejahteraan Rakyat (PKS) Sukamta mengatakan bahwa deadlock tersebut muncul setelah dilakukan konsinyasi antara Komisi I DPR dengan Kementrian Kominfo pekan lalu (1/7). Setelah tidak menemui kata sepakat, pengesahan regulasi ini pun kembali mundur. 

Padahal, Maret lalu, RUU PDP ditarget rampung Mei setelah lebaran. Target itu pun sebenarnya mundur beberapa kali, dari rencana awal 2019. Kemudian, ditarget selesai November 2020. Lalu molor menjadi Desember 2020, kemudian Maret 2021.

Ia menjelaskan, pembahasan RUU PDP deadlock dikarenakan perbedaan pendapat antara Komisi I DPR dan Kementrian Kominfo. DPR ingin agar RUU PDP memuat pembentukan lembaga independen yang mengawasi pelanggaran data pribadi di bawah naungan presiden. Sedangkan, kementerian bersikeras menempatkan lembaga otoritas itu ada di bawah kementerian.

Menurut dia, kehadiran lembaga independen diperlukan dan sangat strategis fungsinya. "Ini untuk memastikan upaya perlindungan data pribadi bisa berjalan sesuai standar," katanya kepada Katadata.co.id, pekan lalu (2/7).

Selain itu, lembaga independen posisinya harus ada di bawah presiden untuk memastikan kewengannya kuat dan mampu berjalan secara independen. "Kalau berada di bawah Kominfo, saya meragukan nantinya bisa berjalan secara optimal," ujarnya.

Sedangkan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo yang juga sebagai Ketua Tim Panja RUU PDP Pemerintah Semuel A. Pangerapan mengatakan, penyelenggaraan perlindungan data pribadi merupakan urusan pemerintahan, sehingga lembaga pengawas nantinya ada di Kementerian Kominfo.

"Pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, yang bertanggung jawab kepada presiden dalam sistem pemerintahan presidensial," katanya.

Di kementerian itu, nantinya lembaga pengawas ada di bidang tata kelola data. "Ini sebagaimana dipraktikkan di berbagai negara lain," katanya.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...