Ahli IT Ungkap Cara Pencuri MacBook Bobol Sistem Verifikasi Wajah Ojol

Fahmi Ahmad Burhan
26 November 2021, 15:56
MacBook, gojek, ojek online, ahli it, penipuan online
TribrataNews.Polri
Polisi menangkap dua pelaku penggelapan MacBook Rp 67 juta

Ia menyarankan agar ada peningkatan sistem verifikator wajah di aplikasi Gojek. "Ini agar topeng 3D sulit lolos," katanya.

Platform juga bisa menambah sistem verifikasi lain seperti dengan video call. Bisa juga menyertakan beberapa pertanyaan yang hanya bisa dijawab oleh pemilik akun resmi.

Kepolisian pun mengungkapkan bahwa pelaku penggelapan MacBook Rp 67 juta diduga memiliki keahlian memanipulasi foto digital. Mereka juga membeli banyak akun pengemudi ojek online.

"Dari setiap kejahatan, akunnya berbeda. Berapa akunnya? Dari 15 kejahatan, ya ada 15 akun. Selalu berganti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dikutip dari TribataNews.Polri, Kamis (25/11).

SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo menyampaikan, perusahaan telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menelusuri kasus tersebut. Selain itu, berdiskusi dengan mitra e-commerce untuk memproses penggantian barang yang hilang sesuai dengan ketentuan asuransi yang berlaku.

Ia menegaskan, Gojek tidak menoleransi segala tindakan pelanggaran yang terbukti terjadi di dalam ekosistem. “Bila mitra terbukti bersalah, kami akan memberikan sanksi sesuai kebijakan yang berlaku, yaitu putus mitra,” ujar Rubi kepada Katadata.co.id, Jumat (26/11).

Dia menyampaikan, Gojek menerapkan fitur verifikasi wajah sejak tahun lalu untuk mencegah adanya tindakan penyalahgunaan akun mitra driver. Fitur ini terus dikembangkan dan diperkuat.

“Maka, temuan pelanggaran di aplikasi, akan diproses melalui jalur hukum, seperti yang terjadi pada kasus ini,” kata Rubi.

Selain itu, decacorn tersebut terus mengedukasi mitra pengemudi mengenai Tata Tertib Gojek. Salah satu poin yang dibahas yakni larangan dan sanksi terhadap ancaman keamanan termasuk penggunaan akun yang didaftarkan atas nama orang lain, memperjualbelikan akun maupun bentuk penyalahgunaan lainnya.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...