Bank Indonesia hingga BUMN Dibobol Hacker, Kominfo Kaji Aturan Denda

Fahmi Ahmad Burhan
27 Januari 2022, 16:08
bank indonesia, data bocor, kebocoran data, kominfo, uu perlindungan data pribadi, perlindungan data, uu pelindungan data pribadi, dpr
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi kebocoran data

"RUU Perlindungan Data Pribadi sampai saat ini masih tahap pembahasan. Kami sudah bersurat dengan DPR dan meminta melanjutkan pembahasan aturan ini," kata Teguh.

Di sisi lain, tahun lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Kominfo Johnny G Plate dan lembaga terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi.

"Segera menuntaskan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi bersama DPR," kata Jokowi dalam acara Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia di Istana Negara, Jakarta, pekan lalu (10/12). 

Kepala Negara menilai, UU Pelindungan Data Pribadi dibutuhkan untuk perlindungan HAM. Regulasi ini juga membuat kepastian berusaha di sektor digital lebih terjamin. 

Mantan Wali Kota Solo itu menyampaikan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus diikuti. "Ini agar tidak ada ada yang dirugikan secara tidak adil dalam dunia yang penuh disrupsi saat ini," ujar dia. 

Apalagi, kasus kebocoran data pribadi masih marak terjadi. Lebih dari 200 komputer di kantor cabang Bank Indonesia diduga dibobol oleh peretas asal Rusia, ransomware Conti. 

Awal tahun ini, jutaan data pasien di berbagai rumah sakit di server Kementerian Kesehatan juga diduga bocor.

Agustus tahun lalu, data eHAC di aplikasi versi lama diduga bocor.

Sebulan kemudian, sertifikat vaksinasi milik Presiden Jokowi beredar di media sosial. Penyebabnya diduga karena NIK presiden yang bocor.

(REVISI: Ada perubahan pada pengantar, Pukul 19.17 WIB)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...