Inggris Ancam Penjarakan Eksekutif Meta, Google, hingga Tiktok

Fahmi Ahmad Burhan
18 Maret 2022, 10:39
Meta, facebook, google, tiktok, instagram, teknologi, denda global
alexey malkin|123RF.com
Ikon aplikasi Instagram pada close-up layar iPhone Apple.

Pemerintah Inggris berencana membuat aturan yang bisa memenjarakan eksekutif perusahaan teknologi seperti Meta, Google, hingga TikTok, apabila gagal memenuhi ketentuan keamanan online. Aturan itu juga bisa membuat Meta, Google, hingga TikTok menghadapi denda 10 % dari omset global. 

Dikutip dari The Verge, aturan tersebut masih digodok dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Online. Parlemen Inggris telah memperkenalkan RUU itu kemarin (16/3) dan diperkirakan rampung akhir 2022.

RUU tersebut berisi ketentuan yang mewajibkan layanan media sosial, seperti Facebook, Instagram, hingga TikTok, layanan mesin pencari seperti Google, dan platform lain untuk membagikan konten yang melindungi anak-anak.

Platform digital itu mesti melakukan pemeriksaan usia untuk semua situs utamanya yang menghosting pornografi.

Selain itu, perusahaan media sosial dan mesin pencari harus mencegah iklan penipuan (scam) berbayar agar tidak muncul di platform mereka. Apabila diperingatkan tentang iklan ini, mereka harus segera menghapusnya.

Kemudian, aturan Negeri Ratu Elisabeth mengharuskan moderasi konten yang legal tapi berbahaya. Itu adalah konten yang bukan merupakan pelanggaran pidana, seperti bahasa rasis atau kasar, tetapi dapat menyebabkan dampak fisik dan psikologis yang merugikan.

Platform diharapkan memperkenalkan langkah-langkah baru untuk mengurangi paparan pengguna terhadap konten ini.

RUU mengatur bahwa regulator internet di Inggris, Ofcom bisa meminta informasi apabila ada pelanggaran dari platform atas ketentuan-ketentuan itu. Sedangkan, eksekutif platform bisa dipenjarakan apabila gagal menanggapi permintaan informasi dari regulator. 

RUU juga menetapkan bahwa manajer senior akan bertanggung jawab atas tuntutan pidana hanya dua bulan setelah RUU tersebut menjadi Undang-Undang.

RUU juga memiliki kekuatan untuk mendenda perusahaan yang gagal mematuhi peraturan hingga 10 % dari omset global. Selain itu, regulator dapat memblokir akses ke layanan mereka di Inggris.

Partner di firma hukum Linklaters Ben Packer mengatakan, perusahaan teknologi seperti Meta, Google, hingga TikTok akan khawatir tentang luasnya jangkauan aturan ini.

"Namun, akan ada kelegaan bahwa pemerintah tidak mengusulkan dan meminta perusahaan teknologi untuk menominasikan orang yang bersalah, bertanggung jawab secara pidana atas kegagalan perusahaan mematuhi tugas keamanan,” kata Packer.

Meski begitu, RUU tersebut telah banyak dikritik oleh sejumlah pihak karena dianggap menyebarkan bahasa yang tidak jelas. Ini membuat perusahaan teknologi menyensor pengguna terlebih dahulu untuk menghindari penuntutan.

Executive director di UK’s Open Rights Group Jim Killock mengatakan RUU ini akan memberi politisi terlalu banyak kekuatan untuk mendefinisikan konten berbahaya tanpa pengawasan yang cermat. "Itu berarti penyensoran konten legal harus disetujui negara," kata Killock.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...