Jelang Pembahasan RUU PDP, ELSAM Serukan Pembentukan Otoritas Khusus

Image title
22 Mei 2022, 16:00
data pribadi
Katadata
Ilustrasi, perlunya perlindungan data pribadi di Indonesia.

Ketika otoritas PDP ditempatkan di bawah suatu kementerian seperti Kemenkominfo, wewenangnya tidak akan bisa lebih luas dari tugas, fungsi, dan wewenang kementerian tersebut. Sementara, urusan komunikasi dan informasi bukanlah urusan pemerintahan yang bersifat mutlak, sehingga terbuka peluang pembubaran atau peleburan Kominfo di masa mendatang.

Sementara, jika otoritas PDP merupakan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), peluang pembubaran sewaktu‐waktu juga sangat terbuka. Peluang ini dapat terjadi, jika keberadaannya dinilai tidak lagi sejalan dengan agenda politik dan prioritas presiden yang sedang menjabat. Pilihan ini menyebabkan otoritas PDP tidak memiliki kedudukan yang pasti, terkait eksistensi dan keberlanjutannya.

Ketiga, menempatkan otoritas PDP sebagai badan di bawah kementerian atau LPNK, akan berisiko besar pada ketidakefektifan dalam pengambilan keputusan.

Keempat, jika yang terjadi adalah membentuk mekanisme pengawasan khusus terhadap otoritas PDP, bila berada di bawah Kominfo, seperti halnya pengawasan terhadap Badan Intelijen Negara (BIN), juga dinilai tidak tepat.

Sebab, otoritas PDP tidak bekerja untuk melayani kepentingan pemerintah, tetapi mengawasi kepatuhan pemerintah terhadap hukum yang tercantum dalam PDP. Pengawasan terhadap otoritas PDP akan dilakukan oleh Presiden dan DPR secara bersamaan, melalui penyerahan laporan kinerja secara berkala, dan sejumlah mekanisme lain yang diatur dalam UU PDP.

Kelima, jika otoritas PDP didudukkan sebagai institusi pemerintah, maka fungsi‐fungsi yang melekat dan seharusnya menjadi tanggung jawab lembaga ini, tidak akan bisa dilaksanakan secara efektif. Fungsi regulator misalnya, peraturan yang dikeluarkan oleh otoritas di bawah Kominfo atau LPNK tidak memiliki posisi hierarki yang jelas dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang‐Undangan.

Sebab, ini akan berimplikasi menjadikan peraturan yang dibuat tidak memiliki kekuatan mengikat atau implementatif terhadap kementerian/lembaga atau bahkan swasta di luar sektor komunikasi dan informasi. Padahal, salah satu fungsi penting otoritas PDP adalah menerbitkan regulasi‐regulasi teknis dan pendoman yang akan menjangkau badan publik dan privat sebagai pengendali/pemroses data.

Guna menjamin hadirnya UU PDP yang kuat, dan mampu diterapkan secara efektif dan optimal untuk melindungi data pribadi warga negara, ELSAM menekankan lima hal berikut:

  1. DPR dan Pemerintah menjamin kelanjutan pembahasan RUU PDP, sekaligus mengakselerasi prosesnya dengan tetap memperhatikan keterbukaan dan partisipasi, serta memastikan kualitas materi legislasinya, agar dapat diimplementasikan secara efektif.
  2. DPR dan Pemerintah memastikan pembentukan Otoritas PDP yang independen, mengingat hal tersebut merupakan fondasi untuk memastikan efektif dan optimalnya implementasi UU PDP di Indonesia.
  3. Model, format, dan bentuk Otoritas PDP yang independen, dapat belajar dan mengacu pada praktik terbaik lembaga‐lembaga negara independen yang sudah ada, baik dari segi kedudukan, pertanggungjawaban, rekrutmen dan pemberhentian komisioner, tugas dan fungsi, wewenang yang diberikan, sistem kepegawaian, maupun penganggarannya.
  4. Praktik terbaik implementasi UU PDP di berbagai negara, yang mayoritas memiliki Otoritas PDP independen, juga dapat menjadi rujukan bagi Indonesia, dalam pengembangan Otoritas ini.
  5. Komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU PDP, harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan pada setiap proses pembicaraan terkait dengan arus data lintas batas negara, dalam Forum G20, guna menjamin pelindungan data pribadi warga negara Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...