Ada Ancaman Resesi, Alibaba PHK Sepertiga Pegawai di Tim Investasi

Fahmi Ahmad Burhan
15 Juli 2022, 10:31
alibaba, phk, cina
ANTARA FOTO/REUTERS/Aly Song
Logo Alibaba Group terlihat di kantor pusat perusahaan tersebut di Hangzhou, provinsi Zhejiang, China, Senin (18/11/2019).

Yang terbaru, Badan Nasional Regulasi Pasar Cina atau SAMR mengenakan denda pada raksasa teknologi Alibaba dan Tencent. Denda ini diberlakukan karena kedua perusahaan tidak melaporkan aksi korporasi, termasuk akuisisi.

Selain keduanya, sejumlah perusahaan menghadapi denda serupa. "Mereka dianggap gagal mematuhi aturan anti-monopoli, tentang pengungkapan transaksi," kata SAMR dikutip dari Reuters, Minggu (10/7).

Total ada 28 kesepakatan yang melanggar aturan menurut SAMR. Ada lima aksi korporasi Alibaba yang melanggar aturan, termasuk pembelian ekuitas pada anak platform streaming Youku Tudou. Sedangkan, Tencent terlibat dalam 12 transaksi aksi korporasi.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) anti-monopoli, potensi denda maksimum dalam setiap kasus mencapai 500 ribu yuan atau Rp 1,1 miliar.

Pada 2020, SAMR juga mengenakan denda kepada Alibaba dan Tencent karena dianggap melanggar aturan anti-monopoli. Alibaba didenda 500 ribu yuan atau Rp 1 miliar, karena meningkatkan kepemilikan saham di perusahaan retail modern Intime Retail Group Co pada 2017.

"Perusahaan tidak meminta persetujuan kepada otoritas," demikian dikutip dari Bloomberg, pada 2020.

Selain itu, rencana PHK terjadi di tengah ancaman resesi di sejumlah negara. Perusahaan Pialang Global Nomura Holdings memperkirakan ada tujuh negara yang masuk jurang resesi ekonomi pada 2023, yakni:

  1. Amerika Serikat
  2. Zona Eropa
  3. Inggris
  4. Jepang
  5. Korea Selatan
  6. Australia
  7. Kanada

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...