TikTok Didenda Rp 236,7 Miliar soal Eksploitasi Data Anak di Inggris

Lenny Septiani
5 April 2023, 12:37
TikTok
PEXELS
TikTok

TikTok didenda £12,7 juta (US$ 15,9 juta) atau sekitar Rp 236,7 miliar oleh regulator privasi Inggris. Alasannya karena gagal melindungi data anak-anak.

“Ini karena sejumlah pelanggaran undang-undang perlindungan data, termasuk tidak menggunakan data pribadi anak-anak secara sah,” kata Kantor Komisaris Informasi Inggris (ICO) dikutip dari CNBC Internasional, Selasa (5/4).

TikTok mengizinkan 1,4 juta anak di bawah 13 tahun untuk menggunakan aplikasi pada 2020. Sedangkan regulator Inggris meminta TikTok hanya mengizinkan pengguna di atas 13 tahun.

“TikTok seharusnya tahu lebih baik dan melakukan lebih baik,” kata Komisaris Informasi Inggris John Edwards dalam pernyataan.

Ia menegaskan denda £12,7 juta mencerminkan dampak serius dari kegagalan TikTok. TikTok dinilai tidak melakukan cukup dalam memeriksa siapa yang menggunakan platform atau mengambil tindakan cukup untuk menghapus akun anak di bawah umur.

Juru bicara TikTok mengatakan perusahaan meninjau keputusan ICO karena mempertimbangkan langkah selanjutnya.

“TikTok untuk pengguna berusia 13 tahun ke atas,” kata juru bicara TikTok. “Kami berinvestasi besar-besaran untuk menjaga platform yang berusia di bawah 13 tahun dan 40.000 tim keamanan kami yang kuat bekerja sepanjang waktu untuk menjaga platform tetap aman bagi komunitas.”

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...