Kominfo dan Kemenkumham Bentuk Panitia Kerja Ubah UU ITE

Lenny Septiani
10 April 2023, 15:11
Kominfo
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Menkominfo Johnny G Plate mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, pemerintah siap untuk menindaklanjuti pembahasan untuk menetapkan draf Revisi Undang-Undang (RUU) ITE sampai selesai.

"Melalui keputusan Menteri Kominfo nomor 120 Tahun 2023, pemerintah telah membentuk panja pemerintah dalam pembahasan tentang RUU ITE," kata Johnny dalam Rapat Bersama DPR RI Komisi I dan Kemenkumhan di gedung DPR RI, Senin (10/4).

Johnny menjelaskan, Panja tersebut dipimpin oleh Dirjen Aptika kominfo Semuel Abrijani Pangerapan sebagai ketua. Sementara itu, wakil ketua diduduki oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kemenkumham Asep Nana Mulyana.

Panja tersebut juga dilengkapi seluruh anggota pemerintahan yang terlibat dalam pembahasan ini, termasuk Dirjen cyber Polri.

Ia mengatakan, pemerintah berharap RUU ini dapat dibahas dalam masa persidangan kelima yang akan berlangsung pada tanggal 16 Mei hingga 13 Juni tahun 2023.

"Mudah-mudahan undang-undang ini dapat bisa kita selesaikan dengan cepat," ujarnya.

Johnny mengatakan, UU ITE dibentuk untuk menciptakan ketertiban di ruang siber dengan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi informasi.

Secara umum UU ITE memuat dua materi pokok, yakni: Pertama, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Kedua, pengaturan tentang cybercrime yang merujuk pada Budapest Convention on Cybercrime dan memperbaharui ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks ruang siber pada ketentuan hukum pidana.

Sebelumnya, Kominfo mengadakan diskusi publik RUU ITE pada September dan Desember 2022. Dari diskusi tersebut, terdapat masukan bahwa RUU ITE perlu menyertakan norma restorative Justice. "Usulan ini direncanakan dimuat dalam dua bagian dalam RUU ITE," kata Johnny.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...