Ada 94 Kasus Kebocoran Data Pribadi, Kominfo Hanya Beri Sanksi Teguran

Lavinda
Oleh Lavinda
13 Juni 2023, 11:40
Kominfo
FMB9
Ilustrasi, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk \"Ada Apa Dengan PP No. 71 Tahun 2019 (PP PSTE)?\" hari ini (4/11).

"Kemudian 33% atau 25 kasus sudah diterbitkan rekomendasi untuk perbaikan dan ada 19 kasus atau 25,3% sudah diberikan sanksi dan diberikan rekomendasi untuk perbaikan. Sanksi di sini teguran," kata Semuel.

Dia mengatakan, Kominfo bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menangani kasus kebocoran data. Sementara itu, pihak yang akan disalahkan atas kebocoran data ialah penyelenggaranya.

"Undang-Undang memberikan kemudahan bagi semua penyelenggara untuk melakukan kegiatan ekonomi digital, tapi mereka bertanggung jawab terhadap sistem dan data-data yang ada dalam pengelolaanya," Semuel menjelaskan.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BSSN Y.B. Susilo Wibowo mengatakan BSSN terus melakukan pemantauan, mengirimkan notifikasi, serta berupaya menanggulangi dan memulihkan dugaan insiden kebocoran data. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...