Marak Data Bocor, Jokowi Didesak Bentuk Lembaga Pengawas Data Pribadi

Lavinda
Oleh Lavinda
7 Juli 2023, 16:46
data pribadi
Katadata

Belajar dari insiden yang banyak melibatkan pengendali data badan publik tersebut, menurut Parasurama, desain kelembagaan otoritas pengawas perlindungan data pribadi, yang dimandatkan UU PDP menjadi krusial.

"Hal ini mengingat perannya yang juga harus mengawasi dan memastikan kepatuhan badan publik atau pemerintah terhadap UU PDP, termasuk memberikan sanksi bila terjadi pelanggaran," katanya.

Menurut dia, otoritas PDP sebaiknya tak menjadi bagian kementerian tertentu, melainkan langsung berada di bawah pengawasan presiden. Pasalnya, akan sulit menjamin efektivitas pengawasan dan penegakan hukum, terlebih jika banyak data pribadi yang dikendalikan oleh pemerintah.

Merujuk pada rumusan sanksi yang diatur dalam Pasal 57 UU PDP, badan publik yang melanggar aturan perlindungan data pribadi hanya akan mendapat sanksi administratif dalam bentuk peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan, dan penghapusan data pribadi.

Dari skema sanksi yang diatur, tidak dimungkinkan penerapan sanksi denda administratif terhadap pengendali data badan publik, apalagi sanksi pidana. Sanksi keras hanya dapat diterapkan terhadap pengendali data perseorangan atau korporasi.

"Dengan ancaman sanksi bagi badan publik yang demikian, tentunya menjadi tantangan besar bagi lembaga pengawas PDP dalam penegakan hukum terhadap sesama instansi pemerintah," katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...