Disahkan Jokowi, Berikut Isi Lengkap Perpres Publisher Rights
Presiden Jokowi atau Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights. Salah satunya yakni platform digital seperti Google, Facebook hinga X atau Twitter wajib bekerja sama dengan perusahaan pers.
Perpres Publisher Rights terdiri dari enam bab dan 19 pasal. Rinciannya sebagai berikut:
Bab I: Ketentuan Umum
Bab ini mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital seperti Google, Facebook hingga X atau Twitter yakni, menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Bab II: Perusahaan Platform Digital
Perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanan di Indonesia. Mereka wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan cara:
- Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang alias UU mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital
- Memberikan upaya terbaik untuk memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers
- Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan
- Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab
- Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritme distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan
- Bekerja sama dengan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers, dengan empat cara yakni:
- Lisensi berbayar
- Bagi hasil
- Berbagi data agregat pengguna berita
- Bentuk lain yang disepakati
Bab III: Kerja sama
Selain kerja sama, bab ini membahas tentang cara penyelesaian sengketa perusahaan platform digital dengan pers, yakni:
- Para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
- Penyelesaian sengketa dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bab IV: Komite