Bawa Harley dan Brompton Selundupan, Garuda Didenda Kemenhub

Image title
6 Desember 2019, 11:40
Selundupkan Harley Ilegal, Kemenhub Layangkan Denda ke Garuda Hari Ini.
ANTARA FOTO/REUTERS/Regis Duvignau/File Ph
Logo Garuda Indonesia terlihat di pesawat Airbus A330 yang terparkir di kantor pusat Airbus di Colomiers dekat Toulouse, Prancis, 15 November 2019. Kementerian Perhubungan akan melayangkan surat denda kepada Garuda Indonesia.

Kementerian Perhubungan akan melayangkan surat denda kepada Garuda Indonesia karena membawa barang tanpa mencantumkan dalam daftar laporan penerbangan (customs declaration). Maskapai pelat merah itu diduga mengangkut onderdil Harley Davidson dan dua sepeda Brompton ilegal milik direksi pada pesawat baru Garuda Airbus A 330-900 Neo yang diterbangkan dari Prancis. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ada sesuatu yang melenceng dan di luar kelaziman jika dalam peraturan standar izin penerbangan (flight approval/FA), barang-barang tersebut tidak tercatat. "Karena barang itu tidak tercatat maka ada regulasinya, Garuda didenda," katanya di Jakarta, Jumat (6/12).

(Baca: Menhub Sebut Direktur Keuangan Fuad Rizal Jadi Plt Dirut Garuda )

Oleh karena itu, Kemenhub akan melayangkan surat denda kepada pihak maskapai. Meski begitu, Budi belum mengetahui mengenai detail maupun nominal denda yang akan dijatuhkan pada Garuda.

"Nanti Direjen Perhubungan Udara yang akan menjelaskan perihal dendanya," kata dia.

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Perhubungan, untuk mencegah kembali terjadinya penyelundupan, pihaknya  akan dilakukan pengecekan terhadap flight approval secara acak. Untuk masalah kargo barang, nantinya akan diawasi oleh Bea Cukai.

"Kami melakukan satu pengecekan secara random berkaitan dengan flight approval," kata Budi.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...