WTO Menangkan Gugatan RI Atas Sengketa Kertas dengan Australia

Image title
Oleh Ekarina
5 Desember 2019, 17:29
WTO Menangkan Gugatan RI Atas Sengketa Kertas dengan Austalia.
Rony Muharrman
Industri pulp dan kertas. WTO memenangkan gugatan Indonesia terkait pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) yang dilakukan Australia atas produk kertas foto copy A4 (copy paper) RI.

Panel Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) memenangkan gugatan Indonesia terkait pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) yang dilakukan Australia atas produk kertas foto copy A4 (copy paper) asal Indonesia (DS529). Sengketa ini telah berlangsung sejak 1 September 2017.

Keputusan pemenangan gugatan itu tertuang dalam laporan akhir sengketa pengenaan BMAD untuk produk A4 Copy Paper Indonesia yang diterbitkan WTO kemarin, Rabu (4/12). 

WTO menyatakan kebijakan Australia mengenakan BMAD terhadap produk kertas asal Indonesia tersebut melanggar Pasal 2.2 dan 2.2.1.1 perjanjian anti-dumping WTO.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, kemenangan Indonesia atas sengketa ini dianggap penting, guna menghindari dampak sistemik terhadap tuduhan dumping dari negara lain. "Diharapkan putusan dan rekomendasi Panel ini dapat meminimalisasi tuduhan serupa ke depannya,” kata Agus dalam keterangan resmi, Kamis (5/12).

(Baca: Pemerintah Mulai Selidiki Anti-Dumping Baja Lapis Tiongkok-Vietnam )

Beberapa ketentuan dalam perjanjian anti-dumping WTO yang terbukti dilanggar Australia di antaranya adalah pasal 2.2. Ketentuan anti-dumping WTO karena telah mengkonstruksi nilai normal produsen kertas foto kopi A4 Indonesia tanpa terlebih dahulu menguji apakah harga penjualan domestik dapatdibandingkan secara layak dengan harga penjualan ekspor.

Kemudian Pasal 2.2.1.1 ketentuan anti-dumping WTO karena Australia menolak memakai data pembukuan aktual produsen walaupun data dimaksud sudah memenuhi persyaratan GAAP (Generally Accepted Accounting Principles) dan secara masuk akal telah merefleksikan biaya sehubungan dengan produksi.

Selanjutnya, pada kalimat pertama Pasal 2.2 ketentuan anti-dumping WTO karena Australia (a) tidak mempunyai dasar untuk menggunakan harga ekspor pulp dari Brazil dan Amerika Selatan ke RRT dan Korea. Lalu pada poin (b) karena Australia tidak mengeluarkan profit dari acuan harga pulp yang digunakan.

Sedangkan, terkait gugatan Pemerintah Indonesia terhadap temuan Particular Market Situation (PMS) di industri kertas Indonesia oleh Otoritas Australia, Panel memutuskan temuan tersebut belum dapat dibuktikan melanggar Pasal 2.2 Perjanjian Anti-Dumping WTO.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...