Bahan Bangunan dari Limbah Batu Bara FABA Disebut Dapat Memicu Kanker

Muhamad Fajar Riyandanu
29 Agustus 2022, 12:10
limbah batu bara, faba
Katadata/Muhammad Fajar Riyandanu
Pengolahan limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) hasil pembakaran batu bara pada PLTU Tanjung Jati menjadi campuran pada industri semen, campuran paving block dan batako.

Dengan dihilangkannya FABA dari katergori limbah B3, industri pembangkit listrik kini tak berkewajiban untuk mengeluarkan anggaran lebih untuk mengolah FABA sebelum ditimbun ke dalam tanah. "Ini upaya menekan biaya produksinya. Terkesan murah. Kalau gitu, akan sangat sulit untuk pengembangan energi terbarukan," jelasnya

Andri menyadari bahwa pengolahan FABA merupakan masalah yang pelik. Ditimbun maupun diolah menjadi bahan material bangunan sama-sama menimbulkan masalah berupa pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat. "Cara paling baik adalah mengurangi produksi FABA-nya," ucap Andri.

Beberapa perusahaan yang mengolah FABA yaitu PT Bukit Asam dan PLTU Tanjung Jati B yang terletak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pada Juni 2022, PLTU milik PLN ini mereka mampu memproduksi 28 ribu keping paving block dan 9.600 keping batako.

Sebulan kemudian, perusahaan membuat 57.600 keping paving block. Rata-rata, dalam sehari PLTU Tanjung Jati B mampu membuat 2.400 sampai 2.800 paving dan 750 sampai 800 keping batako

Pembuatan paving block dan batako memiliki rumusan bahan yang berbeda. Komposisi paving block terdiri dari campuran 30% Fly Ash, 40% Bottom Ash dan 30% semen. Sementara rumusan untuk membuat batako terdiri dari 40% FA, 30% BA dan 30% semen.

Manager Advokasi dan Kampanye KAWALI Nasional, Fatmata Juliansyah, menyebut pemanfaatan FABA sebagai bahan campuran dalam bahan baku konstruksi bangunan seperti jalan tol dan bandara bisa dilakukan dengan catatan harus ada standar khusus yang mengatur pengawasan dan teknik khusus pengolahan limbah berbahaya dan beracun.

"Tapi kalau untuk dijadikan sebagai bahan bangunan rumah tinggal ini sangat riskan sekali Jadi kalau untuk rumah tinggal yang bersentuhan langsung dan sangat dekat oleh manusia dikhawatrikan akan berdampak pada kesehatan," kata Fatma.

Kawali telah mengkritisi aturan baru yang mengeluarkan FABA dari kategori limbah B3 pada 2021 lalu. Catatan Kawali dijawab oleh pemerintah dengan sanggahan bahwa debu batu bara yang dicabut dari limbah B3 hanya FABA yang diproses melalui pembakaran dengan suhu tinggi.

"Karena dinggap kandungan UBC pada proses ini menjadi lebih minim dan stabil, tetapi untuk sistem pembakaran lainnya seperti tungku tetap dikategorikan limbah B3. Tapi tetap saja, biarpun tidak dikategorikan B3, tetap harus ada standar yang ditetapkan dan pengawasan khusus," tutur Fatma.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...