Perdagangan Karbon PLTU Dimulai Tahun ini, Pangkas 500.000 Ton Emisi

Muhamad Fajar Riyandanu
24 Januari 2023, 13:43
perdagangan karbon, emisi karbon, pltu
123RF
Ilustrasi emisi karbon PLTU.

“Dari perhitungan kami ada penurunan emisi 500 ribu ton untuk tahun ini. Memang kalau melihat angka 250 juta ton emisi yang berasal dari sektor ketenagalistrikan, maka angka ini tidak besar. Mungkin hanya 1 per 500,” ujar Dadan.

Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2022 mengatur sejumlah hal teknis ihwal implementasi perdagangan karbon di sektor pembangkit listrik. Satu diantaranya yakni persetujuan teknis batas atas emisi gas rumah kaca pelaku usaha atau PTBAE-PU.

PTBAE-PU adalah penetapan persetujuan teknis batas atas atau kuota emisi gas rumah kaca bagi pelaku usaha pembangkit tenaga listrik dalam kurun waktu tertentu yang dinyatakan dalam ton karbondioksida.

Penetapan PTBAE-PU paling lambat 31 Januari 2023. Periode perdagangan karbon berlangsung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Dadan mengatakan bahwa regulasi ini bersifat wajib dijalankan oleh PLTU PLN maupun PLTU milik swasta. Meski bersifat mandatori, sanksi bagi para perusahaan yang tidak memenuhi target penurunan emisi belum diatur secara ketat di dalam Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2022.

Pengawasan bakal dilakukan lewat monitor digital yang mencatat besaran keluaran emisi gas rumah kaca secara tahunan. Permen tersebut menetapkan alokasi PTBAE-PU untuk PLTU pada 2023 diberikan sebesar 100%.

"Lalu bagaimana kalau tidak bisa memenuhi? Semua akan tercatat, saya misalnya harusnya 100 hanya bisa 80. Nah jalannya ada dua. Pertama yang tahun berikutnya dikurangi 20 karena masih punya hutang 20. Kedua bisa dicatat apakah misalnya nanti dikonversi menjadi pajak karbon. Karena kan sekarang belum siap," kata Dadan.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...