Malaysia Batalkan Rancangan Undang-Undang Polusi Udara Lintas Batas

Nadya Zahira
7 November 2023, 16:12
Pengendara melintasi Jembatan Muara Sabak yang diselimuti kabut asap karhutla di Muara Sabak Barat, Tanjungjabung Timur, Jambi.
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Pengendara melintasi Jembatan Muara Sabak yang diselimuti kabut asap karhutla di Muara Sabak Barat, Tanjungjabung Timur, Jambi.

Kementerian Lingkungan Hidup Malaysia menyatakan negara mereka tidak akan melanjutkan usulan terkait rancangan undang-undang untuk mencegah polusi asap lintas batas, lantaran kesulitan dalam memperoleh informasi yang diperlukan untuk tujuan penuntutan.

Melansir dari Reuters, hampir setiap musim kemarau, asap dari kebakaran hutan untuk membuka lahan bagi perkebunan kelapa sawit,  pulp, dan kertas di Indonesia menyelimuti sebagian besar wilayah tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat Malaysia.

Singapura sebelumnya sudah mengesahkan undang-undang semacam itu pada tahun 2014, yang bertujuan untuk menuntut pertanggungjawaban pidana dan perdata dari mereka yang menyebabkan kabut asap. Namun, Kementerian Lingkungan Hidup Malaysia mengatakan bahwa mereka tidak akan meneruskannya, dengan alasan kesulitan dalam penegakan hukum.

"Untuk memungkinkan penegakan hukum atas pencemaran asap lintas batas, bukti yang jelas bahwa asap lintas batas berasal dari negara tetangga harus didukung oleh data yang memadai seperti peta lokasi, koordinat, informasi pemilik lahan, dan perusahaan yang beroperasi di lokasi kebakaran," ujar Kementerian Lingkungan Hidup Malaysia, dikutip dari Reuters, Selasa (7/11).  

Kementerian Lingkungan Hidup Malaysia mengatakan, alasan undang-undang tersebut tidak diteruskan karena hal semacam itu sulit diperoleh lantaran menyangkut masalah kerahasiaan, keamanan, dan kedaulatan negara. Kementerian tersebut mengatakan bahwa pendekatan diplomatik melalui negosiasi merupakan cara yang lebih baik untuk "secara kolektif mengatasi" kabut asap yang melintasi perbatasan.

Indonesia menghadapi kritik rutin dari negara-negara tetangga dan kelompok-kelompok lingkungan hidup karena gagal mengakhiri kebakaran hutan. Kini, pemerintah Indonesia menjanjikan adanya tindakan tegas untuk menghentikan fenomena tersebut. Namun, polusi kembali terjadi hampir setiap musim kemarau.

Bulan lalu, Malaysia kembali meminta Indonesia untuk menghentikan kebakaran dan meminta ASEAN menangani masalah ini. Seperti diketahui, Indonesia dan Malaysia adalah anggota ASEAN. 

Kelompok aktivis lingkungan Greenpeace telah mengkampanyekan undang-undang kabut asap lintas batas dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut penting sebagai alat pencegah dan dapat membantu menentukan perusahaan mana yang memulai kebakaran.

"Belajar dari pengalaman Singapura, belum ada yang didenda atau digugat. Namun, ini tidak berarti bahwa undang-undang kabut asap lintas batas tidak efektif. Beberapa perusahaan telah diselidiki di bawah undang-undang tersebut karena keterkaitannya dengan kebakaran hutan," kata Ahli Strategi Kampanye Regional Greenpeace Asia Tenggara, Heng Kiah Chun, dalam sebuah pernyataan.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...