Prabowo - Gibran Lirik Teknologi CCUS Sebagai Potensi Ekonomi Baru
Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berencana untuk menciptakan potensi ekonomi baru sebagai medium penerimaan negara menyusul menguatnya tren transisi energi. Salah satu di antaranya yakni memonetisasi hasil penerapan teknologi carbon capture, utilizaton and storage (CCUS) maupun carbon capture storage (CCS) di lapangan migas domestik.
Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, menyampaikan bahwa pasangan capres cawapres nomor urut 2 itu kini tengah mengamati sejumlah potensi tambahan penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi baru lewat pelaksanaan ekonomi berkelanjutan.
"Ada satu potensi yang baru digarap oleh negara tapi belum banyak menjadi debat publik, yakni penerapan CCUS maupun CCS," kata Drajad di Gedung Pakarti CSIS Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (6/12).
Implementasi proyek penangkapan dan penyimpanan karbon di Indonesia kian menunjukkan arah positif seiring keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menyetujui revisi rencana pengembangan lapangan (POD) Lapangan Abadi Blok Masela pada 28 November 2023.
Hasil revisi POD itu menuliskan biaya investasi dan operasi pengembangan proyek LNG Blok Masela menyentuh angka US$ 34,74 miliar atau sekira Rp 535,96 triliun, termasuk biaya investasi CCS senilai US$ 1,08 miliar.
Drajad menilai pengembangan CCUS/CCS di dalam negeri saat ini masih akan diawali lewat penanaman modal asing (PMA) karena membutuhkan modal investasi jumbo.
"Memang kalau CCUS/CSS untuk perusahaan Indonesia masih ngos-ngosan, jadi kalau memang PMA yang masuk maka apa yang mereka butuhkan kami cari. Kalau dari Prabowo-Gibran sangat terbuka untuk PMA masuk," ujar Drajad.
"Tapi kami menolak kalau Indonesia dijadikan dumping bagi karbon," katanya lagi.
Kementerian ESDM telah menemukan lokasi yang berpotensi menjadi penyimpanan emisi karbon mencapai 12 giga ton CO2. Sebanyak dua giga ton terletak pada depleted reservoir lapangan migas dan 10 giga ton CO2 pada saline aquifer.
Hasil Studi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi atau Lemigas menunjukkan potensi penyimpanan 10 giga ton pada saline aquifer terletak di Jawa Barat dan Sumatera Selatan.
Pemerintah sejatinya telah merilis aturan CCUS lewat Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaran Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Pada Pasal 6, pemerintah mengizinkan penangkapan emisi karbon dalam penyelenggaraan CCUS dapat berasal dari industri di luar kegiatan usaha hulu migas.
Kendati telah memiliki instrumen payung hukum mengenai pelaksanaan CCUS/CCS, Drajad menilai regulasi tersebut perlu ditingkatkan ke level Peraturan Presiden untuk menjamin kepastian invetasi.
Menurut Drajad, Indonesia punya modal besar untuk menjadi pemain terdepan dalam bisnis CCUS/CCS di wilayah Asia. "Investasi dunia CCUS/CSS saat ini baru US$ 6,4 miliar dan kalau ini bisa kita kembangkan, Indonesia akan meraih banyak sekali potensi investasi ini," ujar Drajad.