KLHK Gagalkan Pengiriman Ilegal 787 Satwa Liar dari Sumatra ke Jakarta

Rena Laila Wuri
8 Januari 2024, 08:27
Salah satu burung liar dalam kardus yang dikirim secara ilegal dari Sumatra menuju Jakarta.
KLHK
Salah satu burung liar dalam kardus yang dikirim secara ilegal dari Sumatra menuju Jakarta.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu menggagalkan upaya pengiriman 787 satwa liar jenis burung yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Kepala Balai BKSDA Bengkulu, Hifzon Zawahiri, mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat mengenai pengiriman satwa liar jenis burung dari Kabupaten Way Kanan menuju ke Jakarta.

“Dari jumlah tersebut, 75 ekor diantaranya merupakan jenis dilindungi,” kata Hifzon dalam keterangan pers dikutip, Senin (8/1).

Setelah mendapat laporan tersebut, Petugas SKW III Lampung BKSDA Bengkulu, Satuan PJR Ditlantas Polda Lampung, dibantu NGO Yayasan Flight Bird Indonesia melakukan operasi gabungan. Mobil yang diduga membawa satwa liar tersebut berhasil dihentikan dan diamankan di KM 87 B Tol Terbanggi - Besar Bakauheni, Sabtu (6/1) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Hifzon mengatakan tim gabungan mengamankan dua orang serta satu unit kendaraan roda 6 jenis bus penumpang. “Kendaraan milik PO LJ tersebut dikemudikan oleh P dan H sebagai kernet,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 11 keranjang buah warna putih, dan 11 kardus warna coklat yang berisi 787 ekor burung dari berbagai jenis.

“Berdasarkan pulbaket satwa-satwa tersebut hendak dibawa/dikirim menuju Jakarta, dengan ongkos / biaya untuk mengirimkan satwa liar jenis burung tersebut sebesar Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dan akan dibayarkan ketika satwa liar jenis burung tersebut sampai di tujuan,” tuturnya.

Hifzon menuturkan dalam penggeledahan tidak ditemukan dokumen yang sah berupa SATS-DN dari BKSDA dan sertifikat kesehatan hewan dari Badan Karantina bagi jenis-jenis yang tidak dilindungi. Kini, sopir dan barang bukti berupa satwa liar jenis burung diamankan di Polda Lampung guna penyelidikan lebih lanjut. 

Sementara jenis burung yang dilindungi sebanyak 75 ekor akan dititip rawat sementara di Aviari UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman guna direhabilitasi sebelum dilepasliarkan. Sedangkan satwa liar jenis burung yang tidak dilindungi undang-undang sebanyak 712 ekor langsung dilepasliarkan.

Hifzon mengatakan, Petugas SKW III Lampung Balai KSDA Bengkulu telah melakukan pelepasliaran 712 burung liar tersebut  di Sekitar Air Terjun Gunung Betung kawasan Tahura Wan Abdul Rahman, Kabupaten Pesawaran.

Sebagai informasi, Balai Karantina Lampung dan NGO Flight Protecting Birds merilis penyelundupan burung liar Sumatera selama kurun waktu lima tahun terakhir beberapa waktu lalu. Dalam laporan tersebut,  aparat penegak hukum di Pelabuhan Bakauheni, Lampung dan Pelabuhan Merak, Banten berhasil menggagalkan setidaknya 252 pengiriman ilegal dari Januari 2018 hingga Agustus 2023,

Total ada sebanyak 204.329 ekor burung liar dari 252 pengiriman ilegal tersebut. Burung ilegal paling banyak diselundupkan ke Jawa untuk dijual kembali di pasar-pasar hewan.

Indonesia adalah negara eksportir hewan liar terbesar di dunia. Hal ini tercatat dalam laporan riset International Socioeconomic Inequality Drives Trade Patterns in the Global Wildlife Market yang disusun Jia Huan Liew dkk.tim peneliti asal Hong Kong dan Singapura (Mei 2021).

Reporter: Rena Laila Wuri

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...