Caleg yang Pasang Peraga Kampanye di Pohon Tak Punya Etika Lingkungan

Tia Dwitiani Komalasari
10 Januari 2024, 15:41
Petugas mencabut alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon Jalan Boulevard, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/12/2023). Selain melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 70 tentang pelarangan pemasangan APK di taman dan pepohonan, penertiban yan
ANTARA FOTO/Hasrul Said/YU/aww.
Petugas mencabut alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon Jalan Boulevard, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/12/2023). Selain melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 70 tentang pelarangan pemasangan APK di taman dan pepohonan, penertiban yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup tersebut juga digelar untuk menjaga kerusakan pohon dari penggunaan paku atau kawat yang dipakai untuk melilit APK.

"Ketika ditancapkan paku ke pohon, jaringan luar yang ada di batang pohon yang seharusnya berguna untuk melindungi jaringan dalam pohon, lama-kelamaan bisa membuat bakteri masuk," ujarnya.

Akibatnya, pohon kemudian bisa mati karena jaringan dalamnya rusak, tidak dapat menyalurkan zat hara yang terdapat dalam tanah, serta tidak bisa berfotosintesis secara baik.

"Ketika pohon mati yang terdampak juga manusia, karena tidak mendapat lagi oksigen dari pohon serta banyak manfaat lain seperti menyerap emisi gas karbon," katanya.

Dalam kesempatan ini, dia juga menyarankan agar masyarakat tidak memilih para caleg yang memasangkan alat peraga kampanye (APK) di pohon, karena turut andil merusak lingkungan.

"Jangan pilih mereka (caleg) yang tidak mempunyai etika lingkungan," ujar Wira.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...