Bawaslu Sebut Pelanggaran Kampanye Didominasi Perusakan Alat Peraga

Muhamad Fajar Riyandanu
19 Desember 2023, 20:28
bawaslu, kampanye, pemilu
ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kedua kiri) bersama Anggota Bawaslu Puadi (kiri), Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kedua kanan), Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kanan) memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menangani 70 perkara terkait dugaan pelanggaran masa kampanye yang terjadi hingga pertengahan pekan ketiga Desember 2023. Mayoritas pelanggaran yakni perusakan alat peraga kampanye alias APK.

Dari 70 perkara itu, 35 perkara berada di tingkat pusat dan 35 perkara berada di tingkat daerah. Adapun 35 perkara di daerah bersumber dari 24 laporan dan 11 merupakan temuan.

Anggota Bawaslu Divisi Pecegahan, Paritsipasi dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty menjelaskan bahwa pihak yang merusak APK berpotensi melanggar pidana pemilu. 

"Dari 70 perkara yang masuk ke Bawaslu dalam konteks pelanggaran, yang menjadi tren adalah soal APK," kata Lolly dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat pada Selasa (19/12).

Dari 70 perkara yang ditangani terdapat 26 perkara telah diregistrasi, 40 laporan tidak diregistrasi, dan 4 perkara masih proses kajian awal dan perbaikan.

Berdasarkan jenis pelanggaran atas 26 perkara yang diregistrasi, terdapat 1 pelanggaran administrasi berupa siaran partai politik di televisi dan 2 dugaan pelanggaran peraturan lainnya seperti netralitas ASN.

"Sementara masih ada 23 laporan atau temuan yang masih dalam proses penanganan pelanggaran. Lalu ada juga tren kedua, yakni berkaitan dengan berita hoaks," ujar Lolly.

Bawaslu telah menangani 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait pemilu. Temuan tersebut berasal dari patroli pengawasan siber dan penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu serta aduan masyarakat.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...