Daftar 20 Lokasi yang Berpotensi Jadi Tempat Penyimpanan Karbon di RI
12. Seram 11,58 Gigaton;
13. Pasir 10,36 Gigaton;
14. Salawati 8,75 Gigaton;
15. West Java 7,22 Gigaton;
16. Sunda Asri 6,52 Gigaton;
17. Sengkang 4,31 Gigaton;
18. Bintuni 2,13 Gigaton;
19. North Serayu 1,55 Gigaton; dan
20. Bawean 1,16 Gigaton.
Aturan Baru CCS
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon yang disahkan pada 30 Januari 2023. Perpres tersebut mengatur kegiatan penangkapan dan penyimpanan (carbon capture and storage/CCS) antar negara.
"Pepres ini bertujuan untuk memenuhi target kontribusi nasional menuju net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat melalui teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon," tulis beleid tersebut, dikutip Rabu (31/1).
Perpres ini mengatur komersialisasi CCS baik di luar hulu migas, seperti industri dan smelter. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berperan memberikan izin operasi penyimpanan setelah pemegang izin eksplorasi memenuhi persyaratan.
Selain itu, Perpres ini juga mengatur pengangkutan penyelenggaraan CCS lintas negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 45 ayat 1. Hal itu dilakukan melalui perjanjian kerja sama bilateral antar negara.
Menurut Gas Global Report 2022 dari International Gas Union (IGU), ada berbagai tempat di seluruh dunia yang bisa menjadi tempat penyimpanan emisi CO2, dengan total potensi kapasitas sekitar 22.900 gigaton.
Jika dirinci berdasarkan wilayah, tempat penyimpanan emisi CO2 dengan teknologi CCS paling besar berada di Amerika Serikat (AS), dengan potensi kapasitas 12.177 gigaton.