4 Penyebab Pelaku Usaha Energi Terbarukan Sulit Dapat Pendanaan

Image title
11 Februari 2019, 21:24
Pembangkit Tenaga Angin
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
PLN memberikan tenggat waktu untuk menyelesaikan pendanaan final proyek pembangkit terbarukan hingga Juni 2019

Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mengungkapkan ada empat poin utama yang menyebabkan proyek pembangkit energi terbarukan sulit mendapatkan pendanaan dari perbankan. Keempat poin ini bisa menghambat pengembangan energi terbarukan.

Poin pertama adalah skema Build Own Operate Transfer (BOOT) yang diterapkan dalam proyek pembangkit energi terbarukan. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik mengatur skema BOOT dalam proyek pembangkit.

Dalam skema ini aset pembangkit listrik yang dibangun pengembang swasta menjadi milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) setelah kontraknya berakhir. Direktur Eksekutif METI Paul Butarbutar mengatakan hal ini membuat perbankan tidak memiliki jaminan jika memberikan dana kepada perusahaan yang membangun pembangkit tersebut. "Itu ada klausul BOOT, jadi tidak ada jaminan yang didapatkan untuk perbankan," ujarnya kepada Katadata.co.id, Senin (11/2).

(Baca: Delapan Pekerjaan Rumah Calon Presiden di Sektor Energi Terbarukan)

Poin Kedua, perbankan tidak bisa mengalihkan kontrak pembangunan pembangkit kepada IPP yang lebih mampu, apabila proyek tersebut tidak berhasil. Ketiga, adanya klausul dalam perjanjian jual beli listrik (Power Purchasing Agreement/PPA) antara Produsen Listrik Swasta (Independet Power Producer/IPP), yang menyebutkan saham dalam pembangunan konstruksi pembangkit tidak bisa dijaminkan. Keempat, IPP tidak bisa mengajukan perusahaannya sebagai jaminan.

Paul menjelaskan bahwa sulitnya mendapatkan pendanaan terjadi pada pengembang kecil, yakni pengembang pembangkit dibawah 10 megawatt (MW). "Misalnya saya pinjam Rp 100 miliar, saya harus memberi jaminan Rp 120 miliar. Itu menjadi sulit bagi pengembang kecil," kata dia.

Dia pun menyarankan agar pemerintah segera memperbaiki klausul yang tercantum dalam PPA yang bisa menyulitkan pengembang mendapatkan pendanaan dari perbankan. Selain itu, menghapus skema BOOT menjadi Build Own Operate (BOO), dan proyeknya bisa dialihkan ke pengembang lain yang lebih mampu jika proyek tersebut tidak berjalan.

(Baca: Tak Penuhi Pendanaan Hingga Juni, 25 Proyek EBT Terancam Disetop)

Sebelumnya, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Harris mengatakan PLN memberikan tenggat waktu untuk menyelesaikan pendanaan final hingga pertengahan 2019. Ini ditujukan terhadap perusahaan yang telah meneken PPA dengan PLN pada 2017. "25 proyek yang telah mencapai Power Purchasing Agreement (PPA) diberikan waktu hingga bulan Juni," kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (8/2).

Harris menjelaskan bahwa 25 proyek tersebut masuk kedalam 70 PPA dengan total kapasitas 1.214 Megawatt (MW) yang ditandatangi PLN pada 2017. Namun, pada 2018 terdapat lima PPA, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan kapasitas 350 MW, dua Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) dengan total kapasitas 11 MW, dan dua Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) dengan total kapasitas 11 MW.

Jika dirinci, dari total 75 PPA di 2017 dan 2018, ada lima yang sudah beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD). Kemudian, yang telah memasuki tahap konstruksi yakni 30 kontrak. Lalu, 40 masih melakukan proses final pendanaan. Namun, dari 40 kontrak tersebut, 10 kontrak telah memiliki jaminan pelaksanaan dari PLN, sehingga dipastikan bisa segera menyelesaikan final pendanaan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...