Syarat agar Mobil Listrik Dapat Menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca

Image title
1 April 2021, 12:37
kendaraan listrik, emisi gas rumah kaca,
ANTARA FOTO/Moch Asim
Pemilik mobil listrik mengisi daya kendaraannya di sela-sela peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (29/2/2020).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan bahwa pengembangan KBLBB akan beriringan dengan upaya menggenjot energi baru terbarukan.

Pemerintah akan meningkatkan pemakaian energi bersih, terutama pada pembangkit lsitrik, yang akan menjadi sumber daya kendaraan ramah lingkungan tersebut. "Apakah kita harus menunggu listrik bersih baru mobil listrik jalan? Nah, sekarang kami proses dua-duanya,” ujar Dadan beberapa waktu lalu, (24/2).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya mengatakan bahwa untuk mencapai target produksi kendaraan listrik, ada tiga industri dalam negeri yang membangun fasilitas produksi KBLBB roda empat atau lebih dengan kapasitas 1.480 unit per tahun.

Dalam rangka mendorong industri KBLBB, pemerintah telah memberikan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal. Untuk konsumen misalnya PPnBM 0% untuk pembelian mobil listrik, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) paling tinggi 10%, uang muka minimum 0% dan bunga ringan, diskon penyambungan daya listrik, plat nomor khusus, dan insentif lainnya.

Sedangkan untuk perusahaan industri KBLBB, dapat memanfaatkan berbagai insentif seperti tax holiday, mini tax holiday, tax allowance, Pembebasan Bea Masuk, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, dan super tax deduction untuk kegiatan riset dan pengembangan.

Dia menambahkan, industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Saat ini, tercatat ada 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang ada di Indonesia.

Mereka telah menanamkan investasinya senilai Rp 71,35 triliun untuk kapasitas produksi sebesar 2,35 juta unit per tahun. Sektor ini mampu menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 38 ribu orang dan lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...