Warga Terdampak PLTP Sorik Marapi Belum Dapat Kompensasi, DPR Geram
Komisi VII DPR geram kepada jajaran Direksi PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang sampai detik ini belum memberikan biaya kompensasi kepada warga terdampak insiden kebocoran gas Hidrogen Sulfida (H2S) di PLTP Sorik Marapi pada Minggu (24/4).
Kebocoran gas yang disertai dengan semburan lumpur panas ini terjadi di sumur T12 mengakibatkan 21 warga harus dilarikan ke rumah sakit.
SMGP mengaku belum memberikan kompensasi bagi warga terdampak karena proses pembayaran masih menunggu kesepakatan dari hasil diskusi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Begitu tercapai kesepakatan langsung akan kami lakukan pembayaran. Sudah dibicarakan tapi belum direalisasikan,” ujar pihak PT SMGP dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR pada Senin (23/5).
Mendengar pernyataan tersebut, Anggota Komisi VII Adian Napitupulu mempertanyakan mengapa pemberian kompensasi harus melibatkan dengan Forkopimda. Menurutnya, peran Forkopimda tidak ada hubungannya dengan kewajiban PT SMGP untuk memberikan kompensasi kepada warga terdampak.
“Kompensasi warga terdampak, tapi baru mau diobrolkan dengan Forkopimda? Apa hubungannya nanti akan ada BIN dan polisi di situ, yang negosiasi bukan mereka tapi BIN, Polisi dan tentara. Rakyat yang sudah menjadi korban akan dihadapkan dengan rakyat bersenjata dan berseragam? Jangan lah aparat negara ini dijadikan tameng perusahaan untuk bernegosiasi,” ujarnya.
Hal serupa juga diutakan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR, Maman Abdurrahman. menurutnya, perusahaan yang bergerak di sektor gas dan minyak dapat langsung berurusan dengan masyarakat tanpa melibatkan Forkopimda.
“Kan teman-teman punya government relations, jangan sampai itu hanya untuk memanfaatkan apartur di sana untuk berhadapan dengan masyarakat. Berantemlah nanti di sana,” ujar Maman.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan direksi SMGP mengatakan bahwa mereka sudah melakukan komunikasi dengan warga setempat terkait kompensasi kepada warga terdampak. Pada kejadian ini, mereka akan memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada setiap warga terdampak dari peristiwa semburan lumpur dan kebogoran gas H2S.
“Kami punya referensi tahun lalu saat terjadi kecelakaan yang mengalami perawatan diberikan kompensasi sebesar Rp 50 juta per korban. Diluar biaya pengobatan,” kata pihak SMGP.
Pada Kempatan tersebut, Anggota Komisi VII DPR Fraksi Demokrat, Muhammad Nasir, mengatakan adanya dugaan sejumlah kontaktor yang belum dibayar oleh SMGP.
"Banyak kontraktor pada enggak dibayarin, apa ini yang menjadi problem kerusakan ini. Ini laporan yang saya terima. Ini mungkin penyebabnya, tagihan mereka enggak dibayar," kata Nasir.
Nasri pun meminta izin perusahaan SMGP dihentikan untuk kemudian Kementerian ESDM mencari cari investor baru. Cabut saja izinnya, terus lelang lagi. Pak Dirjen segera lakukan pelelangan ulang,” kata Nasir.
Adanya kabar tersebut dibenarkan oleh pihak direksi SMGP. Mereka mengatakan bahwa benar ada sejumlah kontraktor yang mengalami keterlambatan pembayaran karena beberapa alasan.
Maman mengatakan insiden semburan lumpur panas dan gas H2S di PLTP Sorik Marapi berpotensi mengancam iklim investasi industri panas bumi di tanah air yang merupakan salah satu sumber energi baru dan terbarukan (EBT).
Politikus Partai Golongan Karya tersebut mengusulkan Komisi VII membentuk panitia kerja (panja) untuk melakukan audit internal manajemen PT SMGP.
"Nanti kami bersepakat bentuk panja, kami minta waktu singkat 1 bulan untuk turun, kami audit semua. Ini sudah kejadian keempat sampai sulit untuk ditoleransikan. Kami ngerti, biaya ditekan semua untuk cari keekonomian, tapi jangan sampai seperti ini," tukas Maman.