Insiden Berulang PLTP Sorik Marapi, DPR Sarankan Cabut Izin Operasi

Happy Fajrian
23 Mei 2022, 17:18
pltp sorik marapi, kementerian esdm, panas bumi,
ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Instalasi sumur geothermal atau panas bumi.

Komisi VII DPR merekomendasikan agar Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM mencabut izin operasi PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) terkait kecelakaan yang terus berulang di lokasi sumur pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen EBTKE dan direksi PT SMGP terkait insiden kebocoran gas Hidrogen Sulfida (H2S) di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi pada Minggu (24/4). Insiden tersebut mengakibatkan 21 warga harus dilarikan ke rumah sakit.

Advertisement

“Dalam rangka membangun iklim investasi yang sehat dan tidak mengabaikan aspek keselamatan kerja untuk masyarakat sekitar dan meningkatkan kinerja keselamatan perusahaan, maka Komisi VII merekomendasikan Dirjen EBTK Kementerian ESDM untuk mencabut izin operasi PT SMGP,” tulis kesimpulan RDP, Senin (23/5).

Hasil investigasi Kementerian ESDM dan PT SMGP) menemukan bahwa semburan lumpur panas dan gas hidrogen sulfida (H2S) di pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Sorik Marapi disebabkan kesalahan teknis pada proses pengeboran di sumur T12.

Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Harris, menjelaskan bahwa semburan liar (blow out) terjadi karena tabrakan antara mata bor sumur T12 dengan badan sumur T11 yang ada di sebelahnya.

Tabrakan itu menyebabkan kerusakan pada konstruksi semen dan metal sumur T11 yang terbukti dari adanya material semen dan metal di lokasi kejadian. Sehingga fluida panas dan bertekanan tinggi di dalam sumur T11 mengalir keluar melalui sumur T12.

“Sumur T12 dan T11 ini bersebelahan. Jaraknya di kepala sumur itu kurang dari 10 meter. Pada saat pengeboran mencapai 370 meter terjadi benturan antara mata bor dari T12 mengenai badan sumur T11," kata Haris dalam RDP.

Haris memaparkan, kejadian mengenaskan itu berawal dari mata bor yang melenceng dari titik belok yang direncanakan pada kedalaman 260 meter. Namun, sebelum mencapai kedalaman tersebut, tepatnya pada kedalaman 244 meter, mata bor sudah memuai titik belok lebih awal.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement