PLTP Sorik Marapi Kembali Telan Korban, DPR: Layak Ditutup Permanen

Muhamad Fajar Riyandanu
27 April 2022, 18:37
pltp, panas bumi, sorik marapi, dpr, komisi vii
ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).

Komisi VII DPR menilai segala bentuk aktivitas pengeboran dan uji alir sumur di proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Sorik Marapi, Mandailing Natal, Sumatera Utara harus ditutup permanen.

Pasalnya, sejak proyek ini dijalankan pada pertengahan tahun 2016, PLTP yang dikelola oleh PT Sorik Marapi Geothermal Project (SMGP) ini sudah mengalami empat insiden kebocoran gas dan semburan lumpur.

Kejadian teranyar terjadi pada Minggu (24/4) siang yang menyebabkan 21 orang dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan akibat menghirup gas Hidrogen Sulfida (H2S).

"Kami di Komisi VII sudah merasa bahwa kegiatan operasi PLTP Sorik Marapi itu layak dihentikan dan izin usaha PT SMGP layak dievaluasi secara tegas. Karena ini sudah kejadian yang ke 4. Ditutup permanen, cabut saja itu izinnya," Kata Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno kepada Katadata.co.id, Rabu (27/4).

Sebelumnya pada 6 Maret 2022, sebanyak 58 warga Desa Sibangor Jalu mengeluhkan gangguan kesehatan akibat insiden paparan gas H2S di lokasi sumur AAE-05. Sebanyak 36 warga menjalani rawat inap dan 22 lainnya menjalani rawat jalan.

Komisi VII juga pernah memanggil direksi PT SMGP pasca kebocoran gas H2S pada Maret lalu. saat itu, ujar Eddy, para direksi sudah memberikan gambaran dan pemahaman terkait kemanan sistem dan prosedur operasional dari pelaksanaan kegiatan PLTP.

"Mereka (direksi SMGP) sudah memberikan gambaran dan pemahaman tapi kejadian ini berulang kembali. Jadi saya rasa Kementerian ESDM harus segera menyampaikan keputusannya kepada masyarakat karena ini menyangkut nyawa manusia," sambung Eddy.

Pada kesempatan tersebut, Eddy memastikan akan memanggil kembali jajaran direksi SGMP ke gedung parlemen. "Pasti akan kami panggil dalam masa siding berikutnya. Habis lebaran," ujarnya.

Sembari menunggu, saat ini Komisi VII meminta Kementerian ESDM bersama aparat kepolisian untuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas operasional PLTP Sorik Marapi.

"Kami tunggu hasilnya dulu. Kalau sampai ternyata mereka tidak bisa melakukan perbaikan dan tidak bisa melakukan evaluasi dari sistem operasional dan keamanan, itu sudah layak ditutup karena ini membahayakan jiwa manusia," ucap Eddy.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...