RUU EBT Masih Alot, ESDM dan DPR Belum Sepakat Soal Pembangkit Nuklir

Nadya Zahira
27 Oktober 2023, 17:06
Ilustrasi Pembangkit listrik tenaga nuklir
Pixabay
Ilustrasi Pembangkit listrik tenaga nuklir

Dia mengatakan tengah memimpin panja DPR untuk menginventarisir masalah yang terkait RUU EBT. Terdapat 574 DIM dalam pembahasan RUU EBT itu.

"Dari 574 DIM, sudah diselesaikan 360 DIM. Insya Allah akhir tahun ini atau awal tahun depan paling lama, sebelum periode DPR ini sudah kita selesaikan,” ujarnya dalam agenda diskusi panel yang diselenggarakan Sisiplus Katadata bertajuk  "Pathways to a Prosperous Indonesia - Powered by Renewable Energy" di Jakarta, Selasa (24/10).

Dia berharap, RUU EBT  dapat menciptakan ekosistem energi bersih berkembang sehingga lambat laun penggunaan energi fosil bisa berkurang.  Pasalnya, Indonesia hingga saat ini masih ketergantungan pada energi fosil seperti energi minyak BBM, gas dan batu bara. Misalnya saja di bidang kelistrikan tercatat dari 77,4 Gigawatt (GW) atau setara 67,2% masih menggunakan PLTU batu bara.

“Kami sebagai komisi VII terus mengupayakan bersama pemerintah bagaimana target net zero emission di 2060 tetap tercapai,” kata dia. 

Sugeng menuturkan, Indonesia memiliki banyak potensi EBT yang bersumber dari energi panas bumi, surya, solar, angin, dan energi air pembangkit tenaga air. Namun demikian, dia mengatakan, Indonesia membutuhkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) jika ingin mencapai target net zero emission pada 2060.

“Maka aturan tentang PLTN itulah yang sedang kita siapkan juga dalam UU energi baru terbarukan,” kata dia. 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...