DEN Dorong Pengembangan Tenaga Nuklir dalam Kebijakan Energi Nasional

Mela Syaharani
3 November 2023, 08:56
nuklir, pltn, kebijakan energi nasional
ANTARA FOTO/REUTERS/Francois Lenoir/File Photo/aww/sad.
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir.

Djoko menyampaikan, poin penting yang berada dalam revisi KEN ini berkaitan dengan supply demand-nya hingga 2050. Dimana EBT-nya pada 2025 sebanyak 23% dan 2050 mencapai 31%.

“Nah karena sekarang sudah bicara NZE 2060, maka proyeksi supply demand-nya sampai 2060, dimana 2060 targetnya kurang lebih 60% EBT-nya,” ujarnya.

Djoko menargetkan untuk memasukkan nuklir dalam KEN, sekaligus berharap nuklir dapat masuk di dalam RUU EBET. “Di RUU EBET nuklir kan dibahas, di KEN juga kita masukan supaya sejalan. Kan arahannya jangan sampai kita malah bertentangan atau berbeda,” ucapnya.

Terkaitan pembahasan nuklir antara DPR dan Pemerintah, Djoko menyebut DPR secara informasi menyetujui hal tersebut. Terlebih Ketua Komisi VII merupakan pendiri asosiasi masyarakat nuklir. “Formal kan belum, RUU EBET juga belum formal. Inproses, nanti kita lihat dalam pertemuannya,” kata dia.

Sebelumnya, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha menyebutkan, terdapat beberapa syarat untuk mengembangkan nuklir. Syarat tersebut adalah:

  1. Harus ada pembentukan badan pengawas khusus
  2. Pengembangannya berdasarkan keputusan nasional
  3. Teknologinya harus teruji

Dia mengatakan, PLTN tidak dapat terbangun dalam skala apapun jika semua syarat itu tidak terpenuhi. “Kami minta Indonesia tidak dijadikan ajang percobaan,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...