RI Raih Pendanaan Transisi Energi JETP Rp 310 T, Ini Target-targetnya
Indonesia meraih pendanaan transisi energi melalui Kemitraan Transisi Energi yang Adil atau Just Energy Transition Partnership (JETP) senilai US$ 20 miliar atau sekitar Rp 310 triliun dari negara maju yang tergabung dalam International Partners Group (IPG), untuk 3-5 tahun ke depan.
Adapun negara-negara yang tergabung dalam IPG di antaranya Amerika Serikat, Jepang, Kanada, Denmark, Uni Eropa, Jerman, Norwegia, Italia, serta Inggris dan Irlandia. Kemitraan ini juga termasuk Glasgow Financial Alliance for Net Zero (GFANZ) Working Group.
Termasuk di dalam GFANZ Working group yaitu sejumlah lembaga keuangan global seperti Bank of America, Citi, Deutsche Bank, HSBC, Macquarie, MUFG, dan Standard Chartered, yang juga akan memanfaatkan keahlian, sumber daya, dan operasi bank pembangunan multilateral.
Dalam dokumen pernyataan bersama pemerintah Indonesia dan negara pendonor, JETP merupakan kemitraan jangka panjang untuk membantu Indonesia mempercepat transisi energi yang dapat mendukung pencapaian untuk membatasi pemanasan global 1,5°C.
“Termasuk jalur dan strategi pengurangan emisi sektor ketenagalistrikan yang ambisius berdasarkan perluasan energi terbarukan dan penurunan bertahap pembangkit listrik tenaga batu bara di dalam dan di luar jaringan,” tulis pernyataan tersebut, dikutip Kamis (17/11).
JETP juga bertujuan mencapai transisi energi yang adil bagi pekerja dan masyarakat, terutama yang paling terpengaruh dari transisi energi dari penggunaan batu bara.
Kemitraan ini bertujuan untuk mengembangkan rencana investasi yang komprehensif (Investasi JETP dan Rencana Kebijakan) yang bertujuan untuk target bersama berikut untuk sektor ketenagalistrikan baik on-grid maupun offgrid, dan sistem kelistrikan captive untuk keperluan industri, antara lain:
1. Mencapai puncak emisi ketenagalistrikan pada 2030 dengan total emisi tak lebih dari 290 metrik ton CO2 (lebih rendah dari target awal sebesar 357 MT CO2), dan terus turun untuk mencapai net zero emission, nol emisi karbon di sektor ketenagalistrikan pada 2050.
Termasuk dengan percepatan penghentian (pensiun dini) pembangkit batu bara, bergantung pada dukungan internasional.
2. Mempercepat pemanfaatan energi terbarukan sehingga porsinya mencapai setidaknya 34% dari seluruh pembangkit listrik (bauran energi pembangkit listrik) pada 2030.
3. Mempercepat pensiun dini pembangkit listrik tenaga batu bara, dengan dukungan IPG, sebagaimana diprioritaskan dan diidentifikasi oleh Pemerintah Indonesia dalam Rencana Investasi dan Kebijakan JETP sebagai elemen yang diperlukan untuk mencapai target di atas.
4. Mempercepat penyebaran luas alat, teknologi, dan reformasi efisiensi energi dan elektrifikasi, termasuk melalui standar untuk mengakses penghematan energi dan biaya yang dihasilkan dengan dukungan dari IPG.
5. Mempercepat pengembangan industri lokal yang dinamis dan kompetitif dalam energi terbarukan dan efisiensi energi, sebagaimana mestinya dan layak, dengan berinvestasi pada kapasitas dan pengetahuan teknologi lokal bekerja sama dengan IPG.
6. Mencapai transisi energi yang adil dengan mengembangkan rencana yang kuat, berkonsultasi dengan pemangku kepentingan terkait, untuk mengidentifikasi dan mendukung segmen populasi Indonesia yang paling rentan terhadap potensi dampak negatif transisi.
Yakni pekerja dan semua kelompok masyarakat dengan fokus khusus pada perempuan, pemuda, dan populasi rentan yang mencari nafkah di industri batu bara atau pekerjaan yang berhubungan dengan industri batu bara.
7. Membatasi pengembangan PLTU sesuai dengan Perpres 112/2022 dan berkolaborasi untuk mencari dan menerapkan potensi solusi nol emisi dan terbarukan untuk fasilitas pembangkit listrik di luar Jawa-Bali, termasuk fasilitas captive power.
Asalkan solusinya terjangkau (harga serupa atau lebih baik daripada alternatif tak terbarukan), andal (dapat menjadi base load), dapat diakses, dan tepat waktu (dapat digunakan dalam waktu yang sama atau lebih baik daripada alternatif tak terbarukan) untuk menyeimbangkan keharusan pembangunan industri dan ekonomi pertumbuhan Indonesia dengan komitmen net zero
8. Membekukan rencana pembangunan PLTU batu bara on-grid dalam pipeline, termasuk yang di dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, dan moratorium penuh pembangunan PLTU batu bara baru sesuai dengan Keputusan Presiden tentang Energi Terbarukan (Perpres 112/2022).
9. Menyelaraskan persyaratan konten lokal dengan peta jalan industri manufaktur energi terbarukan dalam negeri untuk mencapai tujuan energi terbarukan dalam RUPTL dan untuk meningkatkan penyebaran energi terbarukan untuk mendukung kemampuan manufaktur energi terbarukan domestik yang kuat. Kemajuan persyaratan konten lokal harus mempertimbangkan ukuran dan skala pasar domestik yang layak.
10. Memobilisasi modal yang cukup untuk mencapai target melalui kombinasi instrumen yang dapat mencakup hibah, pinjaman lunak, pinjaman suku bunga pasar, jaminan, dan bantuan teknis yang beberapa di antaranya akan digunakan untuk mengurangi risiko dan mengkatalisasi investasi swasta.