SCBD Resmi Delisting, Apa Saja Penyebab Saham Didepak dari Bursa?

Sorta Tobing
20 April 2020, 14:41
SCBD delisting dari pasar modal, BEI, bursa efek indonesia, apa itu delisting saham, apa dampak delisting
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Ilustrasi. Emiten SCBD delisting dari pasar modal.

(Baca: BEI Peringatkan Emiten Suspensi Bakal Delisting dalam Waktu 24 Bulan)

Apa yang Terjadi Ketika Perusahaan Delisting dari Pasar Modal?

Ketika perusahaan tak lagi tercatat di pasar modal, otomatis perdagangan sahamnya pun akan dihentikan. Perusahaan lalu akan membuat penawaran kepada pemegang saham. Penawaran ini dapat bervariasi dari harga terakhir saham yang diperdagangkan.

Dalam kasus SCBD, Kresna Aji Sembada telah mengumumkan akan melakukan tender sukarela membeli 2,13 juta saham milik public. Saham itu setara 0,07% dan akan dibeli dengan harga Rp 5.565 per lembarnya. Total nilai tender ini mencapai Rp 11,85 miliar.

Harga yang ditawarkan tersebut merupakan premium. Nilainya dua kali lipat dari harga SCBD saat perdagangannya dihentikan Bursa pada 2017 lalu. Harga itu juga lebih besar 22,75% dari yang dikeluarkan Penilai Independen, yaitu Rp 4.534 per lembarnya.

(Baca: Banyak Masalah, Saham TPS Food Terancam Didepak dari Bursa)

Apa Konsekuensi Saham yang Delisting?

Konsekuensi penghapusan saham akan berdampak ke para investor. Mereka jadi sulit mengetahui kinerja perusahaan dan lebih sukar lagi untuk dibeli. Perusahaan juga tidak dapat lagi menerbitkan saham baru ke pasar, misalnya untuk melakukan aksi korporasi.

Saham Apa Saja yang Pernah Lakukan Delisting di BEI di 2019?

Pada 2019, BEI melakukan delisting terhadap enam saham. Keenam saham itu adalah Bank Mitraniaga, Sekawan Intipratama, Bara Jaya Internasional, Bank Nusantara Parahyangan, Grahamas Citrawisata, dan Sigmagold Inti Perkasa.

Saham Bank Mitraniaga dihapus perdagangannya dari lantai bursa karena merger dengan Bank Agris. Sekawan Intipratama tak lagi tercatat di pasar modal karena bisnis utamanya, yaitu penambangan batu bara, tak kunjung beroperasi. Bank Nusantara Parahyangan delisting karena merger dengan Bank Danamon.

Lalu, Bara Jaya Internasional tak lagi menjadi emiten BEI karena mengalami masalah pada bisnis intinya. Saham Grahamas Citrawisata terpaksa keluar dari papan bursa karena tidak memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya, saham perseroan hanya dimiliki oleh 159 pihak, padahal minimumnya harus 300 pihak.

Sigmagold Inti Perkasa juga melakukan serangkaian pelanggaran aturan BEI sebelum akhirnya kena delisting. Perusahaan belum membayar denda dan biaya pencatatan tahunan, tidak menggelar paparan publik, dan tidak menyampaikan laporan keuangan.

(Baca: Sigmagold Didepak dari Bursa, BEI: agar Perusahaan Melakukan Perbaikan)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...