Harga BBM Tidak Turun, Bagaimana Formula Penghitungannya?

Sorta Tobing
6 Mei 2020, 07:00
harga BBM, harga minyak, ESDM
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ilustrasi. Harga BBM tidak turun meskipun minyak mentah telah anjlok 66% sejak awal tahun.

Dalam situs Kementerian ESDM disebut MOPS merupakan bagian biaya perolehan atas penyediaan BBM jenis bensin dan minyak solar dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai terminal BBM. Tapi MOPS lebih tepat disebut harga produk olahan minyak di kilang Singapura. Lembaga penilai Platts yang berbasis di negara itu yang mengeluarkan angkanya.

Pemerintah memakai rata-rata MOPS atau Argus pada periode tanggal 25 dua bulan sebelum sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelum penetapan. Penghitungan ini yang membuat harga BBM tidak bisa langsung turun. Formula terbarunya tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM 62K/12/MEM/2020 yang berlaku mulai 1 Maret 2020.

Untuk jenis bensin di bawah RON 95 dan solar CN 48 rumusnya adalah MOPS ditambah Rp 1.800 per liter plus margin 10% dari harga dasar.  Bensin dengan RON 95, RON 96, dan solar CN 51 formulanya adalah MOPS ditambah Rp 2.000 per liter plus margin 10% dari harga dasar.

Nah, kurs rupiah juga menjadi penentu nilai MOPS. Pasalnya, satuan harga acuan itu adalah US$ per barel. Pemerintah menggunakan rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dengan kurs tengah Bank Indonesia.

(Baca: Pertamina Sebut Harga BBM Tak Akan Turun meski Harga Minyak Anjlok)

Bagaimana Harga Minyak Mentah Dalam Negeri?

Soal minyak mentah, negara ini juga memiliki harga patokan yang disebut Indonesia Crude Price atau ICP. Nilainya sangat berpengaruh kondisi pasar minyak internasional, terutama jenis Brent. Dalam APBN 2020, nilainya dipatok di US$ 63 per barel, sedangkan kurs Rp14.400 per US$.

Salah satu publikasi milik Kementerian ESDM menjelaskan, nilai ICP digunakan sebagai dasar perhitungan penjualan minyak mentah bagian pemerintah yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak Gas dan Bumi.

Ada pun acuan perhitungan (benchmark) nilai ICP didasarkan pada rata-rata delapan harga minyak mentah utama di Indonesia yang dipublikasikan secara internasional, yakni antara lain Sumatera Light Crude (SLC), Arjuna, Attaka, Cinta, Duri, Widuri, Belida, dan Senipah Kondesat.

Pemerintah menggunakan harga dari publikasi RIM dan Platt’s. RIM merupakan badan indenpenden asal Tokyo, Jepang yang menyediakan data harga minyak untuk pasar Asia Pasifik dan Timur Tengah. Sedangkan Plaatt’s adalah penyedia jasa informasi energi yang berpusat di Singapura.

(Baca: Diskon 30% Harga BBM Pertamina Diprotes, Cuma Promo dan Beragam Syarat)

Nilai ICP ditentukan setiap bulan oleh Kementerian ESDM menggunakan formula perhitungan khusus yang dievaluasi setiap enam bulan atau satu tahun. Formula perhitungan yang saat ini digunakan pemerintah adalah: publikasi Dated Brent plus/minus nilai alpha.

Formula tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 71 K/12/MEM/2020 yang diteken pada 9 Maret 2020 lalu. Dated Brent sendiri, menurut situs informasi minyak dunia S&P Global, mengacu pada muatan fisik minyak mentah jenis Brent telah ditetapkan untuk tanggal pengiriman tertentu.

Minyak mentah Brent atau Brent Crude adalah jenis minyak produksi laut Utara Eropa yang menjadi tolok ukur harga minyak di tingkat global. Mengingat tempat penyimpanan dan pasarnya yang luas di seluruh dunia, harga minyak Brent lebih terpengaruh kondisi geopolitik global yang tengah berlangsung.

(Baca: Harga Minyak Anjlok, Pertamina Jelaskan Alasan BBM Tak Turun)

Sedangkan Alpha merupakan rata-rata angka publikasi selama bulan berjalan. Mengutip Bisnis Indonesia, nilainya ditentukan dengan mempertimbangkan kesesuaian kualitas minyak mentah, perkembangan harga minyak internasional, dan ketahanan enegeri nasional.

Kementerian ESDM mengeluarkan rilis berapa nilai ICP rata-rata per bulannya. Pada Maret lalu, ICP turun US$ 22,38 menjadi US$ 34,23 per barel. Kejatuhannya cukup signifikan dibandingkan pada Januari 2020 yang berada di posisi US$ 65,38 per barel.

Reporter: Nobertus Mario Baskoro (Magang)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...