Menghitung Valuasi Perusahaan untuk Keputusan Investasi Beli Saham

Amelia Yesidora
25 April 2022, 09:20
valuasi, investasi, saham, ekonopedia, educate me, investor
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Pekerja melihat telepon pintarnya dengan latar belakang layar pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Ilustrasi perdagangan saham
Ilustrasi perdagangan saham (123RF)

Rasio P/S

Berbeda dengan dua rasio di atas, kali ini rasio P/S menghitung nilai valuasi perusahaan berdasarkan pendapatannya. Angka ini bisa menyimpulkan berapa rupiah yang investor akan bayar per penjualan yang dilakukan perusahaan Maka, rumus menghitung rasio P/S adalah pembagian antara nilai kapitalisasi pasar dengan total penjualan selama 12 bulan ke belakang. Selain itu, bisa juga dengan membagikan harga saham dengan penjualan per saham.

Rasio P/S sejalan dengan nilai valuasi perusahaan, bila rasio P/S rendah maka saham dinilai undervalued. Sebaliknya, bila rasio P/S tinggi, maka saham bisa dikategorikan sebagai overvalued.

Rasio P/CF

Rasio ini menghitung valuasi perusahaan berdasarkan arus kas operasi alias operating cash flow (OCF) per saham. OCF turut menghitung biaya non-kas, seperti depresiasi dan amortisasi ke laba bersih. Maka, perhitungan ini akan berguna untuk membandingkan emiten yang memiliki arus kas positif tapi kurang menguntungkan karena mengeluarkan biaya non-kas yang besar.

Maka dapat disimpulkan, rumus rasio P/CF adalah membagikan harga saham dengan OCF. cara kedua adalah dengan pembagian antara nilai kapitalisasi pasar dengan total OCF perusahaan tersebut. Untuk menghindari volatilitas, maka harga saham yang digunakan adalah harga rata-rata 30 atau 60 hari agar tidak terpengaruh oleh pergerakan pasar secara acak. Begitu pun OCF yang dihitung adalah selama 12 bulan.

Contoh Perhitungan Nilai Valuasi

Perlu diingat, investor hanya bisa membandingkan dua atau lebih emiten yang berada dalam sektor yang sama. Sebab, masing-masing sektor memiliki kegiatan usaha yang berbeda dan membutuhkan manajemen modal yang berbeda pula.

Kali ini, Katadata akan membandingkan dua emiten yang bergerak di bidang kertas dan bubur kertas, yaitu PT Indah Kiat Pulp and Paper atau INKP dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia alias TKIM. Melalui RTI Business, harga saham rata-rata INKP per Jumat (22/4) yakni Rp 7.560 per lembar, sementara TKIM di level Rp 6.725 per saham. Saham INKP memiliki kapitalisasi pasar atau market cap sebanyak Rp 41,3 triliun, sedangkan TKIM Rp 20,8 triliun.

Adapun INKP memiliki total saham sebanyak 5,4 miliar lembar dan TKIM memiliki total saham sebanyak 3,1 miliar. Selama satu tahun, INKP berhasil memperoleh laba sebesar US$ 527 juta atau setara Rp 7,4 triliun (kurs Rp 14.000). Di sisi lain, TKIM membukukan laba sebesar US$ 249 juta atau setara Rp 3,5 triliun .

Dari dua angka tersebut, diketahui earning per share atau EPS saham INKP sebesar Rp 1.351,8 per lembar dan EPS saham TKIM senilai Rp 1.096 per lembar. Maka, dapat dihitung PER untuk saham INKP sebesar 5,5 dan rasio PER saham TKIM adalah 6,13. Dari perhitungan tersebut, dapat diketahui bahwa valuasi saham TKIM lebih besar dibandingkan saham INKP. 

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...