Tax Amnesty Jilid II, Ini Manfaat dan Cara Hitung Penghapusan Pajak

Image title
24 Mei 2022, 11:50
Tax Amnesty Jilid II, Apa Manfaat dan Cara Hitung Penghapusan Pajak?
Katadata/maesaroh
Spanduk ajakan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela di depan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Dua, Jakarta Pusat
  1. 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  2. 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  3. 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan. 

Kebijakan II

Wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

  1. 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  2. 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  3. 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Contoh Tax Amnesty

A sudah mengikuti tax amnesty jilid satu, namun dia memiliki rumah di Indonesia yang ternyata belum diungkapkan. Rumah tersebut dimiliki per 31 Desember 2015 dengan harga Rp 20 miliar. 

A bisa melaporkan kekayaan rumahnya untuk menghindari sanksi administrasi dalam program pengungkapan sukarela dengan penghitungan kebijakan I.

Karena bentuknya rumah dan hanya deklarasikan hartanya di dalam negeri, maka tarif PPh final yang dikenakan kepada A adalah sebesar 8%. Jadi, kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh A ke negara sebesar Rp 1,6 miliar untuk harta yang belum diungkap dalam tax amnesty jilid satu.

B memiliki rumah dan rekening selama 2016-2020, namun belum diungkapkan dalam SPT 2020. Semua lokasinya di Indonesia. Rumah B nilainya Rp 30 miliar dan satu rekeningnya di bank senilai Rp 10 miliar.

B bisa melaporkan kekayaan rumahnya untuk menghindari sanksi administrasi dalam program pengungkapan sukarela dengan penghitungan kebijakan II.

B mendeklarasikan rekeningnya untuk dibelikan pada SBN. Maka tarif PPh final yang dikenakan kepada B adalah 12%. Kewajiban pajak B yang harus disetorkan ke negara sebesar Rp 1,2 miliar.

B juga bisa menyelesaikan urusan rumah dengan tarif PPh final 14%. Jadi kewajiban B atas rumah itu sebesar Rp 4,2 miliar.

Cara Mengikuti Tax Amnesty

Syarat awal adalah wajib pajak harus mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. 

Harta bersih yang dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang sifatnya final. Dihitungnya dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Surat pemberitahuan pengungkapan harta setidaknya dilampiri dengan:

  1. Bukti pembayaran PPh Final.
  2. Daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan.
  3. Daftar utang.
  4. Pertanyaan pengalihan harta bersih dalam wilayah NKRI. Dalam hal ini, wajib pajak bermaksud mengalihkan harta bersih yang ada di luar Indonesia.
  5. Pernyataan bahwa akan menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia, dan/atau SBN. 

Setelah itu, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan surat keterangan atas penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh wajib pajak. Jika berdasarkan hasil penelitian ditemukan ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dan kondisi sebenarnya, DJP dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan.

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...