Definisi Nasabah Bank, Jenis, dan Keuntungannya

Image title
Oleh Yandi M. Rofiyandi
15 Juni 2022, 11:26
Definisi Nasabah Bank, Jenis, dan Keuntungannya
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz
Nasabah melakukan penukaran uang pecahan Rp75 ribu saat operasional terbatas di Kantor Cabang BNI, Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/5/2022). BNI mengoperasikan 58 Kantor Cabang yang melayani pada pukul 09.00 - 14.00 untuk kebutuhan transaksi setoran atau tarik tunai, setoran BBM Pertamina, layanan kas terbatas, pembuatan atau penggantian kartu debit, penggantian buku tabungan dan tetap mengoperasikan 16.374 Mesin ATM/CRM selama 24 jam selama masa libur lebaran.

Nasabah individu bank terdiri dari pelanggan dewasa dan belum dewasa yang masing-masing memiliki kewenangan sendiri. Fasilitas kredit dan giro hanya diperbolehkan untuk pelanggan dewasa. Pelanggan yang belum dewasa hanya boleh mendapatkan layanan tabungan dan/atau lepas untuk transfer dan sebagainya.

Klasifikasi Nasabah Bank

Klasifikasi nasabah bank dapat dibagi menjadi tiga jenis yang dibagi berdasarkan syarat tertentu dan pemahamannya mengenai structured products

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 /POJK.03/2016, structured products adalah produk bank yang merupakan penggabungan antara dua atau lebih instrumen keuangan berupa instrumen keuangan nonderivatif dan derivatif atau derivatif dengan derivatif.

Nasabah Ritel

Nasabah ritel adalah pelanggan bank yang bukan termasuk ke dalam pelanggan bank eligible dan Profesional.

Nasabah Eligible

Nasabah eligible adalah pelanggan bank yang telah memiliki pemahaman terhadap karakteristik, fitur, dan risiko dari structured product

Nasabah eligible antara lain:

  • Memiliki aset berupa kas, giro atau tabungan sedikitnya sebesar Rp 5 miliar untuk perorangan.
  • Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan seperti perusahaan asuransi dan perusahaan dana pensiun selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlalu.
  • Perusahaan dengan modal seminimalnya Rp 5 miliar dan telah melakukan kegiatan usahanya selama 12 bulan berturut-turut.

Nasabah Profesional

Nasabah profesional adalah pelanggan bank yang dianggap telah mampu memahami karakteristik, fitur, dan risiko dari structured product.

Nasabah profesional adalah:

  • Pemerintah Republik Indonesia atau pemerintah negara lain.
  • Bank atau lembaga pembangunan multilateral.
  • Bank yang memiliki modal lebih dari Rp 20 miliar dan melakukan kegiatan usaha selama 36 bulan berturut-turut.
  • Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, seperti bank, perusahaan sekuritas, dan perusahaan pembiayaan produk berjangka yang tidak bertentangan dengan undang-undang terkait.

Hubungan Bank dengan Nasabah Bank

Hubungan pihak bank dengan nasabahnya tertuang dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Hak dan kewajiban keduanya diatur dalam perjanjian yang dibuat saat seorang pelanggan bank memutuskan untuk mendaftar sebagai pelanggan bank tersebut. 

Jika pelanggan bank merasa pihak bank tidak menjalankan kewajiban sebagai mestinya, pelanggan dapat mengajukan pengaduan ke Bank Indonesia.

Bentuk-bentuk Perlindungan terhadap Nasabah Bank

Nasabah bank berhak mendapat perlindungan agar simpanannya aman. Berikut adalah bentuk-bentuk perlindungan terhadap nasabah bank:

  1. Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui sistem perbankan. Perlindungan ini dasar hukumnya Pasal 29 ayat (4) UU 10/1998 tentang Perbankan.
  2. Rahasia Bank. Bank berkewajiban menjaga data dan simpanannya kecuali pada hal-hal yang dikecualikan. Pengecualian tersebut antara lain dalam urusan perpajakan, penyelesaian piutang bank oleh BUPLN/PUPN dan kepentingan peradilan. Menjaga kerahasiaan data itu diatur dalam Pasal 1 angka 28 UU 10/1998 dan Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU 10/1998.
  3. Jaminan atas simpanan nasabah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan penyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya. Jaminan simpanan nasabah ini diatur dalam Pasal 37B ayat (1) dan (2) UU 10/1998.

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...