Pajak Tangguhan, Pengertian, dan Perlakuan Akuntansinya

Image title
16 Juni 2022, 12:12
pajak, pajak tangguhan, akuntansi
Pexels/Nataliya Vaitkevich
Ilustrasi, akuntansi.

1. Pengakuan

Pajak tangguhan dapat diakui sebagai pengakuan aktiva atau aset pada laporan keuangan. Artinya, perusahaan yang menyusun laporan keuangan dapat mengakui nilai tercatat pada aktiva atau akan melunasi nilai tercatat pada kewajiban.

Perbedaan temporer yang dapat menambah jumlah pajak di masa depan ini, akan diakui sebagai kewajiban, di mana utang pajak yang ditangguhkan dan perusahaan harus mengakui adanya beban pajak tangguhan.

2. Pengukuran

Pengukuran pajak tangguhan dihitung menggunakan tarif yang berlaku di masa yang akan datang, seperti yang dinyatakan dalam PSAK No. 46 paragraf 30.

Pengukuran atas kewajiban dan aset pajak yang ditunda, diukur menggunakan tarif pajak yang akan diterapkan pada periode di mana aset direalisasi atau kewajiban dilunasi. Ini dilakukan dengan tarif pajak yang secara substansif berlaku pada tanggal neraca.

Secara teknis, pengakuan kewajiban dan aktiva pajak tangguhan ini dilakukan terhadap rugi fiskal yang masih dapat dikompensasikan. Serta perbedaan temporer (waktu) antara laporan keuangan komersial, dengan laporan keuangan fiskal yang dikenakan pajak, dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku.

3. Penyajian

Aset dan kewajiban pajak tangguhan harus disajikan secara terpisah dari aset, atau kewajiban pajak terkini, serta disajikan dalam unsur non-current (tidak lancar) dalam neraca.

Sementara beban atau penghasilan (manfaat) pajak tangguhan harus disajikan terpisah dengan beban pajak kini dalam laporan laba rugi perusahaan. Aset pajak dan kewajiban pajak harus disajikan secara terpisah dari aset dan kewajiban lainnya dalam neraca.

Aset dan kewajiban pajak yang ditunda harus dibedakan dari aset pajak kini dan kewajiban pajak kini. Apabila dalam laporan keuangan suatu perusahaan, aset dan kewajiban lancar disajikan terpisah dari aset dan kewajiban tidak lancar, maka aset pajak yang ditangguhkan tidak boleh disajikan sebagai aset lancar.

4. Pengungkapan

Pengungkapan pajak tangguhan diatur dalam PSAK No. 46 paragraf 56-63. Pada paragraf 56, dijelaskan beberapa hal yang berhubungan dengan pajak yang ditangguhkan dan harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan, yaitu:

  • Jumlah pajak kini dan pajak yang ditunda berasal dari transaksi-transaksi yang langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas.
  • Penjelasan mengenai hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dalam salah satu atau dua bentuk. Pertama, rekonsiliasi antara beban pajak dan hasil perkalian laba akuntansi, serta tarif yang berlaku dengan mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang berlaku. Kedua, rekonsiliasi antara tarif pajak efektif rata-rata, dan tarif yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar perhitungan tarif pajak yang berlaku.
  • Perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tarif yang berlaku pada periode akuntansi sebelumnya.
  • Jumlah perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dan sisa rugi yang dapat dikompensasikan ke tahun berikut dan diakui sebagai aset pajak yang ditangguhkan pada neraca.

Demikianlah ulasan mengenai pajak tangguhan. Singkatnya, pajak yang ditangguhkan ini tidak bisa dihindari dan dapat muncul sebagai akibat adanya dua pendekatan yang harus dijalani dalam menghitung beban pajak saat ini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...