Mengenal Istilah PKPU yang Menjerat Garuda Indonesia dan Waskita Beton

Intan Nirmala Sari
17 Juni 2022, 17:46
PKPU, garuda Indonesia, waskita beton, utang
Donang Wahyu|KATADATA
Petugas penukaran mata uang merapihkan uang yang hendak ditukar dengan mata uang asing di salah satu tempat penukaran uang di Jakarta

Jenis-jenis PKPU

Permohonan PKPU memiliki tahapan atau proses. Tahap awal, debitur akan mengajukan PKPU ke pengadilan saat menyadari ketidakmampuannya dalam membayar utang jatuh tempo kepada kreditur. Dalam prosesnya, PKPU terbagi ke dalam dua tahap, sebagai berikut:

1. PKPU Sementara

Proses ini diputus oleh pengadilan setelah surat permohonan pengajuan PKPU diterima pengadilan, dan berlaku selama 45 hari sejak tanggal putusan diucapkan. Proses PKPU Sementara juga berlangsung sampai tanggal sidang berikutnya. Selama 45 hari, debitur bisa menyiapkan dan mengajukan rencana perdamaian yang memuat cara melunaskan utang kepada kreditur.

 2. PKPU Tetap

Tahapan ini diputus oleh pengadilan, apabila kreditur sepakat untuk memberikan waktu kepada debitur untuk menyiapkan rencana perdamaian. Bisa juga saat ketika kreditur belum siap memberikan keputusan menyetujui rencana perdamaian yang diajukan debitur. Proses PKPU tetap berlaku paling lama 270 hari sejak putusan PKPU sementara dibacakan.

ENAM JUTA DOSIS VAKSIN SINOVAC TIBA DI INDONESIA
ENAM JUTA DOSIS VAKSIN SINOVAC TIBA DI INDONESIA (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.)

Contoh PKPU

Garuda Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang tengah menjalani proses PKPU. Emiten penerbangan tersebut, diketahui memiliki tunggakan sebanyak Rp 104,37 triliun kepada 123 lessor, Rp 34,09 triliun kepada 300 kreditur non-lessor, dan Rp 3,995 triliun kepada 23 kreditur non-preferen.

Sejumlah usulan penyelesaian kewajiban pun diajukan perusahaan BUMN tersebut. Mulai dari penyelesaian kewajiban melalui arus kas operasional, dan konversi nilai utang menjadi ekuitas. Ada juga usulan modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang, dengan periode tenor tertentu, dan penawaran instrumen restrukturisasi, baik dalam bentuk surat utang baru maupun ekuitas.

Di sisi lain, Waskita Beton Precast juga sedang menjalani proses PKPU. Melansir keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, disampaikan kalau hakim ketua menetapkan persidangan PKPU perusahaan dengan kode saham WSBP tersebut akan dilaksanakan dengan agenda pembahasan lanjutan atas proposal perdamaian dan pengambilan suara atas proposal perdamaian.

Manajemen WSBP menyatakan, proposal perdamaian diajukan kepada kreditur berdasarkan proyeksi keuangan dan kondisi terkini perusahaan tersebut. Adapun Majelis Hakim Pengadilan Niaga telah mengabulkan permohonan PKPU 497 Waskita Beton pada 25 Januari 2022. Permohonan tersebut dilakukan atas gugatan permintaan pelunasan utang sebesar Rp 3,35 miliar oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Rp 648 juta oleh Suwito Muliadi.

Adapun isi proposal perdamaian merupakan skema terbaik berdasarkan hasil pertemuan dan masukan dari para kreditur. Ke depannya, perseroan akan melakukan strategi perbaikan untuk dapat meningkatkan keberlanjutan bisnis, sehingga terwujud pemulihan kinerja perusahaan dan dapat melaksanakan seluruh kewajibannya kepada para kreditur.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...