Mengenal Macam-macam Kode Faktur Pajak dan Penggunaannya

Image title
28 Juni 2022, 07:00
faktur, faktur pajak, pajak, DJP
Ditjen Pajak
Ilustrasi, logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merevisi ketentuan faktur pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. Revisi atas ketentuan faktur pajak tersebut, dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pengusaha kena pajak (PKP) dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak.

Dalam aturan tersebut, DJP memunculkan kembali kode faktur pajak 05. Kode ini digunakan dalam faktur pajak untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang pemungutan PPN-nya ditetapkan dengan besaran tertentu. Pada aturan sebelumnya, kode 05 ini tidak digunakan.

Kode faktur pajak 05 sempat digunakan sebelum 2010. Saat itu, kode 05 dipakai untuk penyerahan yang pajak masukannya di-deemed kepada selain pemungut PPN. Ini berkaitan dengan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan.

Nah, apa yang dimaksud dengan kode transaksi faktur pajak, dan saja kode yang berlaku saat ini, serta bagaimana penggunaannya? Simak ulasan berikut ini.

Definisi Kode Faktur Pajak

Kode transaksi merupakan bagian dari faktur pajak. Mengutip Pasal 5 PER-03/PJ/2022, kode transaksi merupakan salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak yang harus dipenuhi oleh PKP. Kode transaksi ini, terletak pada kolom kode dan nomor seri faktur pajak (NSFP).

Secara perinci, kolom kode dan NSFP tersebut diisi dengan 16 digit angka, di mana digit pertama dan kedua merupakan kode transaksi. Sementara, digit ketiga diisi dengan kode status faktur pajak, baik faktur pajak normal maupun penggantian. Lalu, digit keempat hingga keenam belas merupakan NSFP.

Ini artinya, kode transaksi dalam faktur pajak merupakan dua digit awalm yang terletak sebelum kode status faktur pajak dan NSFP. Kode transaksi tersebut terdiri atas angka 01 hingga 09, yang telah ditentukan penggunaannya. Sehingga, masing-masing digit tersebut memiliki arti tersendiri. Pengaturan kode transaksi ini, digunakan untuk mengidentifikasi jenis transaksi dan lawan transaksi dari PKP.

Macam-macam Kode Faktur Pajak

Mengutip ddtc.co.id, berikut ini macam-macam kode transaksi faktur pajak beserta perincian penggunaannya.

1. Kode Transaksi 01

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP, di mana PPN atau PPN dan PPnBM dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

2. Kode Transaksi 02

Kode faktur pajak 02 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah, di mana pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM dilakukan oleh pemungut PPN instansi pemerintah.

3. Kode Transaksi 03

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah, yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya.

Pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah adalah, pihak pemungut PPN yang ditunjuk berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur mengenai penunjukan pemungut PPN yang bersangkutan.

Ini termasuk perusahaan yang tunduk terhadap kontrak karya pertambangan, yang di dalam kontrak tersebut secara lex specialist ditunjuk sebagai pemungut PPN.

4. Kode Transaksi 04

Kode faktur pajak 04 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya memakai nilai lain seperti diatur dalam Pasal 8A Ayat (1) UU PPN. Kode ini digunakan untuk PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

5. Kode Transaksi 05

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 9A Ayat (1) UU PPN, di mana PPN dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan kode faktur pajak 05 dilakukan oleh PKP yang masuk dalam kriteria sebagai berikut:

  • Mempunyai peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu.
  • Melakukan kegiatan usaha tertentu.
  • Melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu.

6. Kode Transaksi 06

Kode faktur pajak 06 digunakan untuk penyerahan lainnya, di mana PPN atau PPN dan PPnBM dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini, digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode transaksi 01-05, dan kode transaksi 07-09, yakni antara lain:

  • Penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif yang telah diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU PPN.
  • Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 16E UU PPN.

7. Kode Transaksi 07

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku. Ketentuan yang dimaksud antara lain:

  • Ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

8. Kode Transaksi 08

Kode transaksi 08 digunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM. Penggunaan kode ini berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain:

  • Ketentuan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

9. Kode Transaksi 09

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva, yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN. Dalam aturan tersebut, pemungutan PPN dilakukan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...