Pahami Pengertian Likuidasi yang Sudah Menimpa Banyak Perusahaan

Image title
Oleh Yandi M. Rofiyandi
7 Juli 2022, 11:15
Pahami Pengertian Likuidasi yang Sudah Menimpa Banyak Perusahaan
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Satuan Tugas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) menyita beberapa aset milik obligor PT Bank Asia Pacific (Aspac) atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono, Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).

1. Likuidasi Wajib

Jenis likuidasi ini dilakukan pada saat terjadinya pembubaran sebuah perusahaan, dan perusahaan tersebut tidak dapat melakukan tindakan hukum kecuali untuk keperluan proses likuidasi. Ini terjadi ketika sebuah perusahaan sudah tidak mampu membayarkan utangnya. 

Pihak kreditor bisa memutuskan untuk mengajukan petisi agar perusahaan ditutup, diamini oleh perusahaan, pemegang saham dan penerima resmi.

2. Likuidasi Sementara

Likuidasi sementara dilakukan saat terjadi pelanggaran hukum oleh sebuah perusahaan ataupun adanya resiko terhadap aset perusahaan. Ketika memilih langkah ini, likuidator yang telah ditunjuk akan mempertahankan dan melindungi aset perusahaan sampai terjadinya sidang petisi.

3. Likuidasi Sukarela

Likuidasi sukarela merupakan proses likuidasi yang cukup berbeda, tanpa melalui petisi. Likuidasi jenis ini terjadi karena adanya kesepakatan antara para kreditor, minimal 75% suara mayoritas wajib menyetujuinya. 

Likuidasi jenis ini juga harus mendapat persetujuan oleh dewan perusahaan, di mana direktur perusahaan dan para pemegang saham ikut dalam keputusan tersebut. Biasanya, pertimbangan ini diambil ketika perusahaan tidak lagi mampu menjalankan bisnisnya yang kalau dilanjutkan justru bisa semakin merugi.

Contoh Likuidasi

Likuidasi memang tidak selalu dilakukan perusahaan ketika mengalami kebangkrutan. Banyak sekali bisnis yang memutuskan untuk menutup perusahaan karena akan bergabung dengan perusahaan lainnya. 

Perusahaan dan divisi yang tidak dibutuhkan sering ditutup dengan aset yang dijual atau ditambahkan ke divisi lain. Terkadang, investor dan perusahaan ingin menutup bisnisnya untuk mengambil sebagian dari sisa investasinya. Situasi ini sering disebut dengan dividen likuidasi.

Di sini, dewan direksi akan mengumumkan dividen kepada pemegang saham tanpa saldo laba untuk sisa pengembalian. Perusahaan secara efektif akan mengembalikan sebagian dari investasi awal pemegang sahamnya.

Dengan kata lain, tidak ada cukup kas dari kegiatan operasional untuk membayar investor atas investasinya. Maka beberapa aset bisnis pun akan dijual untuk memberikan keuntungan kepada investor.

Contoh perusahaan BUMN yang dilikuidasi pada 2022

  1. PT PLN Batubara
  2. PT Industri Gelas (Persero)
  3. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
  4. PT Kertas Leces (Persero)
  5. PT Istaka Karya (Persero)
  6. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
  7. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
  8. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...