Memahami 4 Bentuk Fasilitas Tax Allowance di Indonesia
Berdasarkan PP 78/2019, perincian masa manfaat dan tarif penyusutan atas aktiva tetap berwujud dalam fasilitas tax allowance adalah sebagai berikut.
Kelompok Aktiva Tetap Berwujud | Masa Manfaat | Tarif Penyusutan | |
Garis Lurus | Saldo Menurun | ||
Bukan Bangunan Kelompok I | 2 Tahun | 50% | 100% |
Bukan Bangunan Kelompok II | 4 Tahun | 25% | 50% |
Bukan Bangunan Kelompok III | 8 Tahun | 12,5% | 25% |
Bukan Bangunan Kelompok IV | 10 Tahun | 10% | 20% |
Bangunan Permanen | 10 Tahun | 10% | - |
Bangunan Tidak Permanen | 5 Tahun | 20% | - |
Sementara, masa manfaat dan tarif penyusutan terhadap aktiva tidak berwujud dalam fasilitas tax allowance, adalah sebagai berikut.
Kelompok Aktiva Tidak Berwujud | Masa Manfaat | Tarif Amortisasi | |
Garis Lurus | Saldo Menurun | ||
Kelompok I | 2 Tahun | 50% | 100% |
Kelompok II | 4 Tahun | 25% | 50% |
Kelompok III | 8 Tahun | 12,5% | 25% |
Kelompok IV | 10 Tahun | 10% | 20% |
Ketiga, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah berdasarkan pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan pemerintah. Keempat, kompensasi kerugian yang lebih dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) UU PPh, apabila wajib pajak mengalami kerugian fiskal pada suatu tahun pajak, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun.
Wajib pajak dapat diberikan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian lebih dari 5 tahun, tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Penambahan masa kompensasi kerugian tersebut diberikan apabila wajib pajak memenuhi persyaratan tertentu.
Adapun, penambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama satu tahun diberikan kepada wajib pajak badan yang memenuhi persyaratan berikut ini.
- Penanaman modal pada bidang usaha tertentu dan/atau bidang usaha tertentu dan di daerah tertentu.
- Penanaman modal dilakukan di kawasan industri dan/atau kawasan berikat.
- Penanaman modal dilakukan ada bidang energi baru dan terbarukan.
- Wajib pajak mengeluarkan biaya infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lingkungan usaha paling sedikit Rp 10 miliar.
- Wajib pajak menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% paling lambat tahun pajak ke-2.
- Wajib pajak menambah paling sedikit 300 tenaga kerja Indonesia, dan mempertahankan jumlah tersebut selama empat tahun berturut-turut.
Sementara, penambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama dua tahun diberikan kepada wajib pajak badan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Wajib pajak menambah paling sedikit 600 tenaga kerja Indonesia, dan mempertahankan jumlah tersebut selama empat tahun berturut-turut.
- Wajib pajak mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri, dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% dari jumlah penanaman modal dalam jangka waktu lima tahun.
- Melakukan ekspor paling sedikit 30% dari total nilai penjualan dalam satu tahun pajak, untuk penanaman modal di bidang usaha yang dilakukan di luar kawasan berikat.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) PP 78/2019, tambahan kompensasi atas penanaman modal pada bidang usaha tertentu dan/atau bidang usaha tertentu, serta yang dilakukan di kawasan industri dan/atau kawasan berikat, diberikan atas kerugian pada tahun pajak pertama, kedua, dan/atau ketiga sejak saat mulai berproduksi komersial.
Sementara, tambahan kompensasi kerugian selebihnya, diberikan atas kerugian yang terjadi sampai dengan jangka waktu pemanfaatan insentif pengurangan penghasilan neto sebesar 30% berakhir. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (3) PP 78/2019.