Memahami Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitung PPh 23

Image title
19 Juli 2022, 15:22
cara menghitung PPh 23
ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.
Ilustrasi, petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melayani wajib pajak.

Sedangkan bunga adalah diskonto, premium, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Sementara yang dimaksud dengan royalti adalah imbalan atas penggunaan hak.

Cara menghitung PPh 23 tarif 15% bisa dilihat dari contoh berikut:

Pak Anto menerima royalti atas hak yang digunakan sebesar Rp10.000.000, maka jumlah PPh yang harus dibayarkan adalah: 15% x Rp10.000.000 = Rp1.500.000.

2. Tarif 2%

Wajib pajak diwajibkan melunasi PPh sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain terkait penggunaan harta.

Adapun sewa dan penghasilan lain yang bersumber dari penggunaan tanah dan bangunan dikecualikan dari pajak ini, yang dasar hukumnya dapat ditemukan pada pasal 4 ayat (2) bagian d.

Tarif pajak PPh 23 dengan tarif 2% juga berlaku untuk jumlah bruto dari imbalan jasa, di antaranya jasa teknik, konstruksi, manajemen, konsultan, penilai, akuntansi, jasa hukum, jasa penerbitan/percetakan, dan jenis jasa lainnya seperti yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.

Untuk penghitungan PPh 23 dengan tarif 2%, berikut contohnya:

PT XYZ adalah sebuah badan usaha tetap yang menerima jasa merancang busana dengan jumlah bruto Rp15.000.000. Dengan demikian, jumlah PPh 23 yang dibayarkan, yaitu 2% x Rp15.000.000 = Rp300.000.

Pengecualian Pengenaan PPh 23

Mengutip pajakku.com, meskipun PPh 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, jasa, dan hadiah selain yang telah dipotong oleh PPh 21, terdapat beberapa hal yang dikecualikan dalam PPh 23, di antaranya:

  • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
  • Sewa yang terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
  • Dividen yang diperoleh PT yang bertempat tinggal di Indonesia yang berasal dari cadangan laba yang ditahan sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi dan BUMN/BUMD.
  • Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya.
  • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.

Penyetoran dan Pelaporan PPh 23

Terkait penyetoran, PPh Pasal 23 paling lama disetorkan tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Misalnya 10 Maret 2020, maka paling lambat disetorkan pada 10 April 2020.

Sementara pelaporannya wajib dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Misalnya 10 Maret 2020, maka paling lambat PPh 23 disetorkan pada 10 April 2020 dan dilaporkan paling lambat 20 April 2020.

Ketentuan Terutang, Penyetoran dan Pelaporan PPh 23

  1. PPh 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
  2. PPh 23 disetor Pemotong Pajak paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
  3. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Apabila jatuh tempo batas akhir pelaporan atau penyetoran PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari libur, termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...