Profesi Konsultan, Pengertian, Jenis, dan Aspek Perpajakannya

Image title
26 Juli 2022, 15:03
pajak, perpajakan, konsultan
pixabay.com/ronaldcandonga
Ilustrasi, rapat kerja.

Sesuai dengan profesi lainnya, dari sisi kewajiban terkait PPh seorang konsultan, pemotongan pajaknya didasarkan pada statusnya, apakah sebagai seorang pegawai saja, atau sebagai pegawai sekaligus tenaga lepas.

Ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Pelaporan, dan Penyetoan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tenaga ahli yang menjalani pekerjaan bebas, yang dipungut PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26, antara lain akuntan, pengacara, arsitek, notaris, dokter, konsultan dan aktuaris.

Adapun, perlakuan perpajakan untuk profesi konsultan ini dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.

1. Pajak Profesi Konsultan Berstatus Karyawan

Sebagai karyawan suatu perusahaan, tentu kewajiban pajak konsultan adalah membayar PPh Pasal 21. Artinya, pajak penghasilan dipotong, dan disetorkan oleh perusahaan atau pemberi kerja ke kas negara dari gaji tiap bulannya.

Di akhir tahun pajak, perusahaan sebagai pemotong PPh Pasal 21 wajib memberikan bukti potong kepada karyawan tersebut. Sebagai bukti perusahaan telah memungut pajak penghasilan pegawainya, yang digunakan oleh karyawan untuk melaporkan/menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

2. Pajak Profesi Konsultan Independen

Bagi seseorang yang merupakan pemilik usaha jasa konsultasi, maka kewajiban pajaknya adalah sebagai wajib pajak orang pribadi. Mekanisme penghitungan PPh terutang yang digunakan adalah sesuai tarif yang ditentukan dalam Pasal 17 UU PPh.

Sementara, bagi konsultan independen dengan penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun, dapat menggunakan mekanisme PPh orang pribadi dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN).

3. Pajak Profesi Konsultan Independen Sekaligus Karyawan

Mengutip klikpajak.id, jika seorang konsultan menjalankan usaha jasa konsultasi sekaligus berstatus sebagai pegawai sebuah perusahaan, maka ada ketentuan perhitungan pajak penghasilannya sendiri.

  • Ketentuan Perhitungan Pajak Orang Pribadi

Karena pemotongan pajak sebagai karyawan dilakukan oleh perusahaan, yakni PPh Pasal 21 dipotong dan disetorkan oleh perusahaan, maka perhitungannya sama seperti PPh Pasal 21 pada umumnya.

Jika orang tersebut juga berstatus sebagai pegawai sekaligus punya usaha jasa konsultasi, maka perhitungannya tidak bisa disamakan dengan pegawai yang memiliki usaha lain, misalnya berdagang/berjualan.

Secara garis besar, pengenaan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha jasa konsultasi dibagi menjadi tiga. Pertama, jika kegiatan usaha dalam setahun dengan omset lebih dari Rp 4,8 miliar, perhitungannya menggunakan rumus sebagai berikut.

[Peredaran Bruto – Biaya -/+ Koreksi Fiskal – PTKP] x Tarif PPh Pasal 17

Kedua, jika kegiatan usaha konsultasi yang dijalankan memiliki omset kurang dari hingga Rp 4,8 miliar dalam setahun. Maka, perhitungannya diperbolehkan menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN). Sehingga, perhitungan pajak penghasilan menggunakan rumus sebagai berikut.

[(Peredaran Bruto x NPPN%) – PTKP] x Tarif PPh Pasal 17

Sebenarnya, pelaku usaha yang memiliki omset di bawah Rp 4,8 miliar berhak dikenakan PPh final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018. Perhitungannya adalah mengalikan pengasilan bruto dengan tarif PPh final, yaitu 0,5%.

Namun berdasarkan ketentuan yang berlaku, untuk profesi konsultan tidak boleh menggunakkan tarif PPh final dengan tarif 0,5%.

Konsultan yang bekerja di bawah perusahaan/firma sebagai pegawai, penghasilan dari pekerjaannya seperti gaji, honorarium, dikurangi dengan biaya jabatan (jika statusnya pegawai tetap), iuran Jaminan Hari Tua (JHT), dan sebagainya.

  • Perhitungan PPh sebagai Konsultan

Karena profesi konsultan independen merupakan pekerjaan bebas, maka ada beberapa ketentuan pengenaan PPh-nya. Ada dua metode perhitungan PPh orang pribadi yang bisa diambil, yakni dengan NPPN atau pembukuan.

Perhitungan PPh untuk konsultan bisa menggunakan NPPN, dengan nomor klasifikasi lapangan usaha (KLU) jasa konsultasi tertentu. Ini diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Penghitungan PPh orang pribadi dengan mekanisme NPPN ini, dilakukan bagi konsultan yang tidak menyelenggarakan pembukuan. NPPN bisa digunakan oleh wajib pajak dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Untuk menggunakan mekanisme ini, wajib pajak orang pribadi harus mengajukan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sementara, metode pembukuan diartikan sebagai proses pencatatan keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya. Kemudian, jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa. Pembukuan ini, ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, serta laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

Perhitungan pajak bagi orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan ini, dilakukan dengan menggunakan mekanisme perhitungan biasa, sesuai dengan ketentuan tarif yang tertera pada Pasal 17 UU PPh.

Sebagai informasi, dengan adanya perubahan pada ketentuan perpajakan melalui UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), maka tarif yang tertera dalam Pasal 17 UU PPh mengalami perubahan, yakni sebagai berikut.

  • 5% bagi penghasilan 0-Rp50.000.00 per tahun
  • 15% bagi penghasilan Rp50.000.000 sampai Rp250.000.000 per tahun
  • 25% bagi penghasilan Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 per tahun
  • 30% bagi penghasilan Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 per tahun
  • 35% bagi penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 per tahun
  • Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan terkena tarif 20% lebih tinggi dari yang memiliki NPWP.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...