Mengenal Bank Guarantee, Layanan Perbankan untuk Proyek Konstruksi
Bank dewasa ini memiliki beragam layanan untuk memudahkan nasabahnya, baik orang pribadi maupun badan usaha. Salah satu layanan perbankan yang mungkin jarang didengar oleh masyarakat kebanyakan, adalah bank guarantee atau bank garansi.
Layanan perbankan yang satu ini, memang tidak digunakan atau ditawarkan kepada nasabah pada umumnya. Sebab, bank guarantee spesifik digunakan untuk sektor konstruksi.
Dalam proyek konstruksi, bank guarantee merupakan jaminan yang lazim menjadi persyaratan, baik oleh pemilik proyek kepada kontraktor, atau oleh kontraktor kepada sub-kontraktor/vendor.
Persyaratan adanya bank guarantee ini, dapat disertakan pada setiap fase proyek. Baik saat tahap tender, pelaksanaan pekerjaan, masa pemeliharaan. Selain mengacu pada fase proyek, bank guarantee dapat juga dikaitkan dengan ketentuan pembayaran.
Pengertian Bank Guarantee
Bank guarantee merupakan suatu garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank, yang menjamin adanya pembayaran terhadap pihak penerima garansi apabila pihak yang dijamin default atau wanprestasi. Ini sesuai dengan Pasal 1 Ayat (3) huruf (a) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR.
Dengan kata lain, bank guarantee merupakan jaminan dari penerbit kepada penerima (beneficiary). Isinya, menyatakan bahwa pihak yang memberikan bank guarantee (applicant) akan memenuhi kewajibannya.
Mengacu pada hakikatnya, bank guarantee merupakan perjanjian turunan (accessoir) berupa perjanjian penanggungan (borghtocht). Ini sebagaimana diatur dalam Buku Ketiga Bab XVI Pasal 1820-1850 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Dalam penerbitan suatu bank guarantee, ada tiga pihak yang terlibat, yakni pemberi bank guarantee (applicant), bank penerbit, dan pihak penerima (beneficiary).
Untuk pengajuan bank guarantee, applicant mengajukan kepada bank penerbit. Selanjutnya bank penerbit akan melakukan penilaian atas bonafitas dan reputasi applicant.
Sebagai langkah kontra, bank guarantee dapat dicover dengan setoran jaminan 100% dari nilai nominal bank guarantee oleh applicant kepada bank penerbit. Lalu, bisa juga dicover dengan menggunakan fasilitas penerbitan dengan setoran jaminan kurang dari 100% setelah bank penerbit menganalisa kelayakan kredit applicant.
Terakhir, counter guarantee juga bisa dilakukan dengan bank guarantee yang diterbitkan bank lain, atau dengan memberikan jaminan bentuk lain berupa corporate guarantee, tanah, bangunan dan mesin-mesin.
Jika permohonan applicant disetujui, bank akan menerbitkan bank guarantee dengan menggunakan format yang disediakan oleh bank, atau menggunakan format yang ditetapkan oleh beneficiary.
Umumnya, untuk menjaga kepentingannya, seringkali beneficiary telah menentukan format bank guarantee, yang di dalamnya telah memuat beberapa klausul yang dapat mejaga kepentingannya.
Apabila ditentukan bahwa bank garansi diterbitkan dengan menggunakan format yang disediakan beneficiary, maka bank penerbit akan melakukan korespondensi dengan beneficiary, melalui applicant. Korespondensi ini terkait penilaian dari bank atas format tersebut.
Penilaian oleh bank atas format bank guarantee yang disediakan beneficiary ini, dilakukan untuk memastikan bahwa ketentuan di dalamnya telah memenuhi ketentuan mengenai persyaratan minimal bank guarantee.
Proses korespondensi ini kerap memakan waktu, sehingga perlu diperhitungkan oleh applicant dalam menentukan waktu penyerahan bank guarantee kepada beneficiary.
Secara umum, Bank Indonesia menetapkan bahwa suatu bank guarantee sekurang-kurangnya memuat beberapa komponen, antara lain:
- Judul "Garansi Bank" atau "Bank Garansi".
- Nama dan alamat bank penerbit.
- Tanggal penerbitan.
- Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi.
- Jumlah uang yang dijamin bank penerbit.
- Tanggal mulai berlaku dan berakhir.
Sebagai suatu perjanjian accessoir, maka bank garansi berakhir karena tiga hal, yakni berakhirnya perjanjian pokok. Kemudian, berakhirnya garansi sebagai ditetapkan dalam bank guarantee tersebut. Lalu, berakhir karena dengan penegasan batas waktu pengajuan klaim.
Batas waktu pengajuan klaim yang diperkenankan adalah, sekurang-kurangnya 14 hari dan selambat-lambatnya 30 hari setelah berakhirnya bank guarantee tersebut.
Cara Kerja Bank Guarantee
Seperti telah disebutkan sebelumnya, penerbitan bank guarantee pertama diajukan oleh applicant. Untuk memberikan kepastian hukum, ada dua ketentuan yang tidak boleh dicantumkan dalam bank guarantee, antara lain:
- Adanya syarat-syarat yang terlebih dahulu harus dipenuhi untuk berlakunya bank garansi (conditional).
- Ketentuan bahwa bank garansi dapat diubah/dibatalkan secara sepihak (revocable).
Mengutip binus.ac.id, dari sisi applicant, klausula dalam bank guarantee harus dipahami dan diperhatikan secara cermat, agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari.
Misalnya, apakah dalam bank guarantee tersebut mencantumkan bahwa untuk proses klaim, dokumen yang dibutuhkan hanya sight draft (draft yang dibayarkan sesaat setelah ditunjukan), tanpa adanya pernyataan bahwa applicant telah melakukan wanpretasi. Atau adanya klausul yang menyatakan bahwa bank guarantee dapat dialihkan kepada pihak lain (transferable).
Apabila bank guarantee telah disetujui untuk diterbitkan, dan telah disampaikan kepada beneficiary, maka langkah selanjutnya adalah memastikan penggunaan sebagaimana tujuan diterbitkannya.
Jika kewajiban applicant telah diselesaikan, dan diterima dengan baik oleh beneficiary, maka jaminan berakhir dan bank guarantee akan dikembalikan oleh beneficiary kepada applicant.
Jaminan bank guarantee juga akan dikembalikan kepada applicant, apabila perjanjian pokok berakhir bukan karena adanya kesalahan atau kelalaian dari pihak applicant. Selain itu, bank guarantee dapat berakhir sesuai dengan periode keberlakuannya yang tercantum dalam bank garansi tersebut.
Dalam hal pelaksanaan perjanjian pokok oleh applicant tidak berjalan sebagaimana yang disepakati karena kesalahan applicant, maka beneficiary dapat mengajukan klaim pencairan kepada bank penerbit.
Untuk memastikan bahwa klaim tersebut dapat dilakukan tanpa kendala, maka sejak awal beneficiary harus melakukan langkah-langkah preventif. Misalnya, memastikan perjanjian pokok telah memuat hal-hal apa saja yang diklasifikasikan sebagai wanprestasi.
Selanjutnya, mengecek keaslian bank guarantee dan bonafiditas bank penerbit. Ini untuk mencegah bank garansi yang diterima adalah bodong atau palsu.
Bank guarantee yang palsu dapat diantisipasi dengan menentukan bank penerbit yang dipercaya oleh beneficiary. Kemudian, mengkonfirmasi keabsahan bank guarantee tersebut kepada bank penerbit ketika beneficiary menerima bank guarantee.
Beneficiary juga harus memastikan validitas keberlakuan jangka waktu bank guarantee. Dalam kontrak konstruksi, kerap dicantumkan klausul bahwa apabila terjadi perpanjangan jangka waktu pekerjaan, maka applicant wajib untuk menyerahkan perpanjangan bank guarantee kepada beneficiary. Untuk itu, beneficiary hendaknya selalu memonitor jangka waktu bank guarantee.
Penggunaan Bank Guarantee
Bank guarantee umumnya digunakan ketika perusahaan besar membeli dari vendor yang berukuran relatif kecil. Perusahaan besar ini umumnya mengharuskan vendor untuk memberikan sertifikat jaminan dari bank, sebelum memberikan peluang bisnis tersebut.
Bank guarantee juga digunakan terkait pembelian dan penjualan barang secara kredit, di mana penjual dijamin pembayaran dari bank jika pembeli mengalami default atau wanprestasi.
Selain itu, keberadaan bank guarantee juga membantu dalam sertifikasi kredibilitas individu. Pada gilirannya, adanya bank guarantee ini memungkinkan pelaku usaha dalam memperoleh pinjaman, yang pada akhirnya akan membantu juga dalam kegiatan bisnis.
Meskipun ada banyak kegunaan dari bank guarantee bagi pemohon, bank harus memproses hal yang sama hanya setelah memastikan stabilitas keuangan pemohon. Risiko yang terlibat dalam memberikan jaminan tersebut, harus dianalisis secara menyeluruh oleh bank.
Jenis Bank Guarantee
Ada dua jenis utama bank guarantee yang digunakan dalam bisnis, yaitu sebagai berikut:
1. Jaminan finansial
Jaminan ini umumnya diterbitkan sebagai pengganti uang jaminan. Beberapa kontrak mungkin memerlukan komitmen keuangan dari pembeli, seperti uang jaminan. Dalam kasus seperti itu, alih-alih menyetor uang, pembeli dapat memberi penjual jaminan yang dengannya penjual dapat diberi kompensasi jika terjadi kerugian.
2. Jaminan Kinerja
Jaminan ini dikeluarkan untuk pelaksanaan kontrak atau kewajiban. Dalam hal terjadi wanprestasi dalam kinerja, non-kinerja atau kinerja pendek dari kontrak, kerugian penerima akan diperbaiki oleh bank.
Misalnya, PT ABC mengadakan kontrak dengan PT DEF untuk penyelesaian proyek tertentu, dan kontrak tersebut didukung oleh bank guarantee. Jika PT ABC tidak menyelesaikan proyek tepat waktu, dan tidak mengganti kerugian yang dialami PT DEF, PT DEF selaku beneficiary dapat mengklaim kerugian dari bank dengan jaminan bank yang diberikan.
Kelebihan dan Kekurangan Bank Guarantee
Secara umum, penggunaan bank guarantee memiliki lima kelebihan. Pertama, mampu mengurangi risiko keuangan yang terlibat dalam transaksi bisnis.
Kedua, karena risikonya yang rendah, pada akhirnya akan mendorong penerima manfaat untuk mengembangkan usaha secara kredit. Ketiga, bank guarantee juga bermanfaat untuk bisnis skala kecil, karena bank umumnya mengenakan biaya rendah untuk jaminan.
Ketika bank menganalisis dan mengesahkan stabilitas keuangan bisnis, kredibilitas bisnis tersebut akan meningkat. Hal ini, akan meningkatkan reputasi bisnis tersebut, dan memperluas peluang di masa yang akan datang.
Terakhir, bank guarantee umumnya membutuhkan lebih sedikit dokumen dan diproses dengan cepat oleh bank. Ini dengan catatan semua dokumen telah diserahkan oleh pihak applicant.
Meski demikian, bank guarantee juga memiliki sejumlah kekurangan untuk dipertimbangkan. Pertama, terkadang, bank kaku dalam menilai posisi keuangan bisnis. Ini membuat prosesnya rumit dan memakan waktu.
Kemudian, dengan penilaian bank yang sedemikian ketat, sangat sulit bagi entitas bisnis yang tengah merugi untuk mendapatkan bank guarantee. Terakhir, untuk jaminan tertentu yang melibatkan transaksi bernilai atau berisiko tinggi, bank akan memerlukan jaminan agunan untuk memproses jaminan tersebut.