Mencermati Perbedaan Karakteristik PPN dan PPnBM

Image title
29 Agustus 2022, 16:05
PPN, PPnBM, pajak
123rf.com
Ilustrasi, pajak.
  • Tidak Menimbulkan Pajak Berganda

Pemungutan PPN menghindarkan wajib pajak dari terkena pajak berganda. Sebab, pemungutan PPN hanya dipungut atas nilai tambah saja.

2. Karakteristik PPnBM

Pungutan pajak jenis PPnBM memiliki empat karakteristik, antara lain:

  • Merupakan Pungutan Tambahan

PPnBM merupakan pungutan tambahan yang dikenakan pada barang mewah disamping PPN. Ini dimaksudkan agar konsumen yang membeli barang mewah, yang merupakan konsumen dengan daya beli tinggi, memikul beban tambahan lebih tinggi dibanding konsumen berdaya beli rendah.

Sebab, jika tidak dibebankan pungutan tambahan, maka tidak ada asas keadilan. Karena, konsumen yang daya belinya tinggi membayar persentase pajak yang sama dengan konsumen dengan daya beli rendah.

  • Hanya Dikenakan Sekali

PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu pada saat impor/penyerahan BKP yang tergolong mewah, yang dilakukan pabrikan yang menghasilan BKP yang tergolong mewah.

  • Tidak dapat dikreditkan

PPnBM tidak dapat dikreditkan, karena sasaran pemungutannya adalah konsumen. Karena menyasar konsumen, maka tujuan memberi beban pajak tambahan tidak akan tercapai apabila PPnBM dapat dikreditkan, karena PPnBM yang dibayar akan masuk kembali ke kas perusahaan pedagang besar.

Oleh sebab itu, PPnBM akan dibebankan sebagai biaya oleh PKP yang menyerahkan BKP pada mata rantai distribusi yang kedua. Hal ini membuat PPnBM  menjadi unsur harga jual yang diminta dari pembeli, yaitu PKP pada jalur berikutnya atau konsumen yang secara langsung membeli dari pedagang besar.

  • Dapat Direstitusi

Jika diekspor, PPnBM yang dibayar pada saat perolehan dapat diminta kembali. Meski PPnBM tidak dapat dikreditkan, tetapi apabila BKP yang tergolong mewah diekspor, maka PPnBM yang dibayar berkaitan dengan perolehan BKP mewah yang berhubungan langsung dengan BKP, dapat diajukan permintaan restitusi.

Mengacu pada masing-masing karakteristiknya, secara garis besar terdapat tiga poin perbedaan PPN dan PPnBM. Pertama, dari jenis pungutannya, di mana dalam PPM jenis yang dipungut adalah pungutan atas nilai tambah barang. Sementara, PPnBM merupakan pungutan tambahan yang dikenakan selain PPN kepada barang yang sifatnya mewah.

Kedua, dari pengenaannya. PPN dikenakan di setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi, mulai dari tingkat pabrikan, tingkat pedagang besar hingga tingkat pedagang pengecer. Sementara, PPnBM hanya dikenakan satu kali, yakni saat impor atau saat penyerahan BKP di dalam negeri oleh pabrikan yang menghasilkannya.

Ketiga, terkait pengkreditannya. PPN dapat dikreditkan melalui mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran. Sementara, PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN atau PPnBM lainnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...