Memahami MoU, Definisi, Karakteristik, dan Tujuan Pembuatannya

Image title
30 Agustus 2022, 13:05
MoU, kerja sama
Dok. Pelindo
Ilustrasi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyaksikan penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi dan Direktur Utama Pelindo Arif Suhartono.

2. Pembukaan

Pembukaan MoU berisi rincian keterangan tempat dan waktu terjadinya negosiasi perjanjian. Selain itu, terdapat juga keterangan identitas para pihak yang terkait disertai dengan uraian singkat mengenai perjanjian kerja sama yang akan dijalankan.

3. Isi MoU

Ini merupakan bagian terpenting dari MoU, karena berisikan tujuan kerja sama, ruang lingkup perjanjian, ketentuan, wewenang dan kehendak masing-masing pihak, periode perjanjian, dan hal-hal penting lainnya.

4. Penutup

Umumnya pada bagian penutup diterangkan bahwa perjanjian tersebut dibuat oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak mana pun.

5. Tanda Tangan Pihak yang Terkait

Sebuah dokumen perjanjian seperti MoU tidak akan dianggap sah bila tidak disertakan tanda tangan pihak-pihak yang terkait dengan perjanjian tersebut. Tanda tangan ini juga biasanya disertakan materai.

Tujuan Pembuatan MoU

Secara perinci, ada tiga tujuan pembuatan MoU sebagai dokumen yang menandai awal kesepakatan kerja sama antara kedua belah pihak.

Ketiga tujuan tersebut, antara lain, sebagai alat untuk menggambarkan garis besar kesepakatan kerja sama, alat untuk mempertimbangkan kesepakatan, dan untuk memudahkan proses pembatalan kesepakatan.

1. Alat untuk Menggambarkan Garis Besar Kesepakatan

Seperti telah disebutkan sebelumnya, bahwa MoU berisi hal-hal yang sifatnya inti atau pokok kesepakatan. Oleh karena itu, MoU dianggap sebagai media untuk menggambarkan garis besar kesepakatan. Hal-hal yang lebih rinci, dan terkait teknis pelaksanaan kesepakatan akan dibuat selanjutnya.

2. Alat untuk Mempertimbangkan Kesepakatan

Tujuan pembuatan MoU lainnya, adalah agar pihak yang masih merasa ragu akan kerja sama yang akan dijalankan bisa mempertimbangkan lebih dalam.

Ini karena setiap pihak bisa menyertakan kondisi-kondisi yang sesuai dengan kondisi dan/atau yang menjadi perhatiannya, sebelum ada kontrak atau perjanjian teknis lebih lanjut.

3. Memudahkan Proses Pembatalan Kesepakatan

Karena sifatnya sebagai dokumen prakontrak, ada kemungkinan akan terjadinya pembatalan setelah MoU disepakati. Pihak yang membuat biasanya merasa bahwa walaupun kerja sama ini belum pasti terjadi, tetap perlu menindaklanjuti kemungkinan perjanjian tersebut.

Berdasarkan tujuan yang dimilikinya, fungsi MOU adalah sebagai langkah untuk mengantisipasi terjadinya risiko dalam hubungan kerja sama yang akan dibangun.

Sekalipun tidak mengikat secara hukum, MoU tetap berfungsi sebagai alat untuk memastikan setiap pihak yang terlibat mengetahui hak dan kewajiban yang dimilikinya.

Dengan MoU, hubungan kerja sama yang akan dilakukan pun dapat lebih terarah dan setiap pihak di dalamnya bisa memaksimalkan perannya masing-masing.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...